Berita

Dalam wawancara dengan Vogue, Malala mempertanyakan soal pernikahan/Net

Dunia

Ancam Bunuh Malala Yousafzai, Ulama Garis Keras Pakistan Dijebloskan Ke Penjara

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 21:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang ulama garis keras di Pakistan dijebloskan ke dalam jeruji besi setelah membuat ancaman pembunuhan terhadap aktivis pendidikan perempuan yang juga peraih Nobel Malala Yousafzai.

Ancaman itu muncul karena dia menentang komentar terbaru Malala mengenai pernikahan.

Untuk diketahui, nama Malala dikenal dunia karena upayanya memperjuangkan pendidikan bagi anak perempuan, terutama di negara asalnya, Pakistan.


Aksinya itu menyulut kemarahan dari kelompok Taliban yang menentang dan bahkan mencoba membunuh Malala dengan cara menembaknya saat dia berusia 15 tahun. Namun nyawa Malala berhasil diselamatkan. Sejak saat itu, dia semakin gencar menyuarakan perjuangannya.

Baru-baru ini, wanita lulusan Oxford tersebut muncul di sampul majalah mode ternama Vogue. Dalam wawancara dengan majalah itu, Malala mempertanyakan soal apakah persatuan hukum alias pernikahan antara pasangan itu diperlukan.

"Jika Anda ingin memiliki seseorang dalam hidup Anda, mengapa Anda harus menandatangani surat nikah, mengapa tidak menjadi kemitraan saja?" ujar Malala dalam kutipan wawancara dengan Vogue.

Wawancara Malala itu pun kemudian menuai kontroversi, terutama di Pakistan. Bahkan anggota parlemen di provinsi asalnya, Khyber Pakhtunkhwa, berdebat soal hal tersebut. Sebagian dari mereka menilai bahwa komentar Malala bertentangan dengan Islam.

Selain anggota parlemen, ada juga seorang ulama garis keras di Pakistan yang lantang menyuarakan penentangannya atas komentar Malala. Dia adalah Sardar Ali. Dalam sebuah kegiatan keagamaan lokal di kota barat laut Lakki Marwat pekan lalu, dia mengkritik Malala dengan tajam.

"Malala bermimpi untuk menjadi perdana menteri negara itu tetapi mempromosikan kecabulan," kata Sardar Ali.

Sayangnya, bukan hanya kritik, dia juga melontarkan ancaman pada Malala. Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan bahwa dia akan meledakkan Malala dalam serangan bunuh diri jika dia kembali ke Pakistan.

Ancamannya itu pun segera ditindaklanjuti oleh polisi setempat. Hanya selang beberapa hari setelah ancaman itu, Sardar Ali pun diamankan dan dijebloskan ke penjara karena didakwa membuat ancaman, ujaran kebencian, dan menghasut terorisme.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh sejumlah pejabat senior kepolisian Pakistan kepada AFP.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya