Berita

Parlemen Albania memakzulkan Presiden Ilir Meta karena dinilai telah melanggar konstitusi/Net

Dunia

Parlemen Albania Memakzulkan Presiden Karena Langgar Konstitusi

RABU, 09 JUNI 2021 | 22:53 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Albania memakzulkan Presiden Ilir Meta karena dinilai telah melanggar konstitusi dan memberhentikannya dari kursi jabatannya tersebut pada Rabu (9/6).

Pemakzulan itu dilakukan dalam sesi luar biasa di mana parlemen memberikan suara 104 banding 7 untuk memberhentikan presiden. Sementara itu tiga suara memilih untuk abstain.

Kini, setelah mayoritas parlemen satu suara untuk memakzulkan Meta, maka persetujuan akhir ada di tangan Mahkamah Konstitusi Albania yang akan memutuskan dalam waktu tiga bulan ke depan.


Pemakzulan yang dilakukan oleh parlemen Albania ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, baru-baru ini muncul laporan penyelidikan parlemen yang menyimpulkan bahwa Meta telah melanggar konstitusi dengan pendekatannya yang bias terhadap sosialis yang berkuasa selama kampanye pemilihan parlemen 25 April lalu.

Mengutip kabar yang dimuat Al Jazeera, laporan itu menemukan bahwa Meta telah melanggar 16 pasal dan juga menghasut kekerasan.

Menanggapi laporan tersebut serta upaya pemakzulan terhadap dirinya itu, Meta mengecam keras dan menyebut hal tersebut sebagai sebuah tindakan ilegal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya