Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Net

Hukum

Lemkapi Harap Polda Metro Beri Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana

SENIN, 07 JUNI 2021 | 17:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengharapkan Polda Metro Jaya transparan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang telah menjerat Denny Indrayana sebagai tersangka. Sudah enam tahun kasus diusut Bareskrim sejak 2015 hingga 2020, lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Artinya jika memang ada kasus yang sudah enam tahun tidak ada penyelesaian, saya kira menjadi tugas Polda Metro Jaya untuk memberikan kepastian hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/6).

Edi menilai, masyarakat dan tersangka Denny juga membutuhkan kepastian hukum mengenai duduk perkara yang disebut-sebut telah merugikan negara Rp 32,4 miliar itu. Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya harus memberikan jawaban dan memastikan tegaknya hukum tanpa pandang bulu.


"Kami minta ke Polda biar ada kepastian hukum, tentunya penyelesaian, jangan sampai menggantung," kata dia.

Edi juga menilai dugaan korupsi pada proyek pengadaan layanan jasa elektronik penerbitan paspor itu pasti melibatkan banyak pihak. Karena itu, menurut dia, pengembangan bisa dilakukan lewat tersangka dalam kasus ini.

"Saya kira logikanya tidak mungkin dilakukan oleh sendiri yang bersangkutan. Pasti mungkin ada persetujuan dari pada menteri. Saya kira tugas Polri untuk melakukan pendalaman, untuk melakukan penyelidikan, bagaimana kasusnya," kata Edi.

Edi juga mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Edi mengharapkan Polda Metro Jaya tidak hanya menganggap program itu sebagai slogan belaka.

"Polda Metro Jaya yang sudah diberikan tanggung jawab dalam kasus, dia harus melakukan merespons cepat. Makanya tadi saya sampaikan kalau memang ada ditemukan kendala, kemudian dalam pembuktian, saya kira bisa dihentikan. Tetapi kalau

Denny Indrayana, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi pelaksanaan payment gateway di Kemenhumkan. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/166/2015/Bareskrim pada 2015.

Program yang menjadi bancakan dugaan korupsi itu diluncurkan pada Juli 2014 saat Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kementerian Keuangan menyebut program tersebut tidak mengantongi izin. Program itu diklaim oleh Polri juga telah merugikan negara Rp 32,4 miliar mengacu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Denny Indrayana juga diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Wamenkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Dia juga diduga berperan menginstruksikan penunjukan dan fasilitasi vendor payment gateway, yaitu PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Pinnet Indonesia. Uang disetorkan di dua perusahaan itu, baru diteruskan ke bendahara negara.

Denny Indrayana dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya