Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

Pulihkan Aset Negara Rp 592 Triliun, Kinerja Firli Bahuri Pimpin KPK Patut Diapresiasi

MINGGU, 06 JUNI 2021 | 00:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kerja senyap Firli Bahuri dalam memimpin lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi KPK patut diapresiasi. Bagaimana tidak, tercatat sejumlah torehan capaian kinerja lembaga antirisuah pada tahun 2020 memiliki peringkat tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut setidaknya dikuatkan dalam capaian sepanjang penindakan kasus pemberantasan korupsi dari masa kepemimpinan awal periode tahun 2004 hingga 2020. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan inkracht hingga eksekusi.

Tahap penyeledikan di tahun 2004 KPK hanya menyelesikan 23 kasus, tahun 2008 meningkat di angka 70 kasus, tahun 2012 naik sedikit menjadi 77. Kemudian, di tahun 2016 kembali naik di angka 96 dan di tahun 2020 semakin meningkat mencapai 111 kasus.


Tahap penyidikan di tahun 2004 hanya 2 kasus yang berlanjut, di tahun 2008 sebanyak 47 kasus, lalu di tahun 2012 sebanyak 48 kasus. Kemudian di tahun 2016 melonjak menjadi 99 kasus, di tahun 2020 baru mencapai 91 kasus.

Memasuki tahap penuntuan di lembaga KPK untuk di tahun 2004 hanya 2 kasus, tahun 2008 sebanyak 35 kasus, tahun 2012 naik tipis menjadi 36 kasus. Untuk di tahun 2016 naik menjadi 76 kasus dan tahun 2020 baru mencapai 75 kasus.

Hasil dari putusan hakim berkekuatan hukum tetap dan mengikat atau inkracht di tahun 2004 hanya 23 kasus, tahun 2008 naik sedikit menjadi 28 kasus. Untuk di tahun 2016 naik cukup signifikan menjadi 71 kasus dan di tahun 2020 melonjak yakni 92 kasus.

Dari putusan tersebut, lembaga KPK berhasil mengeksekusi terpidana korupsi mulai dari tahun 2004 sebanyak 24 orang, tahun 2008 sebanyak 32 orang. Kemudian di tahun 2016 naik menjadi 81 orang dan di tahun 2020 cukup memuaskan publik yakni sebanyak 108 orang.

Dengan berhasil mengamankan sampai pengambalian kerugian negara sebesar Rp293,9 miliar. Dari anggaran tersebut, 157,16 miliar berasal dari denda, uang pengganti dan rampas. Rp136,79 miliar berasal dari penetapan status, penggunaan dan hibah.

Ditambah, capaian kinerja lembaga antirasuah itu terkait pencegahan dan monitoring di bawah kepemimpinan Firli Bahruli patut diapresiasi. Pasalnya, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari tahun 2019 mencapai 93 pesen meningkat di tahun 2020 menjadi 96,23 persen.

Dari wajib lapor sebanyak 364.054 orang yang sudah memenuhi sebanyak 350.273 orang. Mulai dari kalangan eksekutif sebanyak 294.245 LHKPN, legislatif sebanyak 20.295 LHKPN dan yudikatif 18.887 LHKPN serta kalangan BUMN/BUMD sebanyak 30.624 LHKPN.

Selain itu, KPK pun memberikan 65 rekomendasi kepada instansi terkait. Sebanyak 45 rekomendasi sudah dilaksankan, sementara 20 rekomendasi belum dijalankan meliputi, 10 hasil kajian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, 2 hasil kajian Lembaga Permasyarakatan, 2 hasil kajian Sistem Perencanaan dan Pengawasan Jalan, 2 hasil kajian Tata Kelola Pinjam Daerah untuk Pembiayaan Infrastruktur, 3 hasil kajian Klaim RS Penggantian Biaya Covid-19 dan 1 rekomendasi kajian Tata Kelola Alat Kesehatan.

KPK pun menorehkan capaian di bidang kinerja pendidikan masyarakat dan peran serta masyarakat pada periode tahun 2020.

Adapun terdiri dari pendidikan politik, pendidikan anti korupsi di jenjang sekolah dasar dan menengah sampai perguruan tinggi. Kemudian kampanye dan sosialisasi anti korupsi masyarakat umum hingga pendidikan dan latihan (Diklat).

Dari kinerja KPK periode tahun 2020, telah berhasil memulihkan, penertiban dan optimalisasi aset pemerintah daerah sebesar Rp40,8 triliun. Secara rinci Rp25 triliun penambahan sertifikat Aset Pemerintah Daerah sebanyak 25.048 sertifikat. Rp3,03 triliun pemulihan Penertiban Aset sebanyak 3.085 unit, Rp12 triliun untuk Prasarana dan Utilitas 82 Pemerintah Daerah.

Kemudian, pemulihan dan penertiban optimalisasi aset barang milik negara sebesar Rp551,6 triliun. Antara lain, Rp548,2 triliun di Kementerian Sekertaris Negara, Rp2,55 triliun di Kementerian PUPR, Rp9,51 triliun di PT. Pertamina (Persero), Rp4,01 triliun di PT. PLN (Persero), Rp1,05 triliun di PT. Krakatau Steel (Persero) dan Rp102 triliun di PT Angkasa Pura II (Persero).

Jika dijumlah antara pemulihan penertiban dan optimalisasi aset pemerintah daerah senilai Rp40,8 triliun dan optimalisasi aset barang milik negara atau BMN Rp551,6 triliun, maka nilainya mencapai Rp 592,4 triliun.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya