Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pembatasan Penggunaan Speaker Masjid Picu Kontroversi, Arab Saudi Beri Pembelaan

SELASA, 01 JUNI 2021 | 18:36 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Arab Saudi memberikan pembelaan atas kebijakan barunya untuk membatasi volume pengeras suara atau speaker di masjid yang memicu kontroversi di masyarakat.

Dalam surat edaran pada 24 Mei, pemerintah memutuskan untuk membatasi penggunaan speaker eksternal masjid hanya untuk azan dan iqamah. Selain itu, volume speaker juga tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimum.

Mereka yang melanggar aturan tersebut akan ditindak.


Kebijakan baru tersebut menimbulkan kritik di media sosial. Sejumlah warganet menyerukan agar musik di restoran dan kafe juga harus dilarang.

Menteri Urusan Islam Abdullatif al-Sheikh pada Senin (31/5) berdalih, kebijakan baru tersebut diambil karena banyaknya keluhan mengenai kebisingan, khususnya bagi anak-anak dan lansia.

"Mereka yang ingin sholat tidak perlu menunggu azan imam. Mereka harus berada di masjid sebelumnya," kata Sheikh, seperti dimuat Middle East Eyes.

Selain itu, ia mengatakan, banyak saluran televisi yang menyiarkan doa yang bisa dipilih oleh warga.

Menanggapi kritik di media sosial, Sheikh mengatakan komentar tersebut disebarkan oleh musuh kerajaan yang ingin menggugah opini publik.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya