Berita

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer/Net

Hukum

Kejagung Nyatakan Berkas 7 Tersangka Korupsi Asabri Lengkap

JUMAT, 28 MEI 2021 | 15:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menyampaikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah merampungkan berkas perkasa tujuh tersangka korupsi di PT Asabri.

Berkas tujuh tersangka yang dinyatakan lengkap yakni ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016-Juli 2020 dan BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.

"HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013-2014 dan 2015 s/d 2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/5).


"Sementara untuk 2 berkas perkara atas nama tersangka BTS (Direktur PT Hanson Internasional) dan tersangka HH (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra) masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materil," sambungnya.

Dengan begitu, nantinya tersangka dan barang akan diserahkan ke pengadilan atau proses Tahap II.

"Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya