Berita

Sidang vonis Habib Rizieq Shihab beserta pimpinan FPI dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Dakwaan JPU Kandas, Maulid Nabi Dan Nikahan Putri Habib Rizieq Berjalan Tertib

KAMIS, 27 MEI 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS) dan 5 petinggi Front Pembela Islam (FPI) tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu disebutkan, HRS bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi tidak terbukti melanggar Pasal 82 a Ayat 1 Junto Pasal 59 Ayat 3 huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 10 huruf b KUHP Juncto Pasal 35 Ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima. Menyatakan membebaskan terdakwa-terdakwa tersebut dari dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa, Kamis sore (27/5).


Putusan tersebut sekaligus mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menyebut perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memutuskan Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS tidak terjadi tindakan kekerasan, dan tidak mengganggu ketentraman dan atau ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Majelis Hakim juga mementahkan JPU yang menyebut ada penutupan jalan di Petamburan, Jakarta Pusat saat acara tersebut.

"Hemat Majelis Hakim sesuai fakta persidangan, ternyata tidak ada penutupan jalan. Yang ada adalah pengalihan arus lalu lintas, itu pun dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas bersama dengan aparat Dishub dan dibantu oleh anggota FPI," terang Hakim.

Karena menurut Majelis Hakim, jika anggota FPI dengan sendiri melakukan pengalihan arus lalulintas, maka dipastikan akan ditindak dan dicegah oleh aparat polisi.

"Tetapi hal tersebut tidak ada, bahkan arus lalu lintas di sekitar lokasi acara berjalan lancar. Hal ini terbukti adanya kerja sama antara aparat Polisi Lalu Lintas, aparat Dishub dan anggota FPI," tutur Hakim.

Dengan demikian, Habib Rizieq dan terdakwa lain dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima.

"Dengan demikian terdakwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kelima tersebut," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya