Berita

Sidang vonis Habib Rizieq Shihab beserta pimpinan FPI dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Dakwaan JPU Kandas, Maulid Nabi Dan Nikahan Putri Habib Rizieq Berjalan Tertib

KAMIS, 27 MEI 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS) dan 5 petinggi Front Pembela Islam (FPI) tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu disebutkan, HRS bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi tidak terbukti melanggar Pasal 82 a Ayat 1 Junto Pasal 59 Ayat 3 huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 10 huruf b KUHP Juncto Pasal 35 Ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima. Menyatakan membebaskan terdakwa-terdakwa tersebut dari dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa, Kamis sore (27/5).

Putusan tersebut sekaligus mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menyebut perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memutuskan Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS tidak terjadi tindakan kekerasan, dan tidak mengganggu ketentraman dan atau ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Majelis Hakim juga mementahkan JPU yang menyebut ada penutupan jalan di Petamburan, Jakarta Pusat saat acara tersebut.

"Hemat Majelis Hakim sesuai fakta persidangan, ternyata tidak ada penutupan jalan. Yang ada adalah pengalihan arus lalu lintas, itu pun dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas bersama dengan aparat Dishub dan dibantu oleh anggota FPI," terang Hakim.

Karena menurut Majelis Hakim, jika anggota FPI dengan sendiri melakukan pengalihan arus lalulintas, maka dipastikan akan ditindak dan dicegah oleh aparat polisi.

"Tetapi hal tersebut tidak ada, bahkan arus lalu lintas di sekitar lokasi acara berjalan lancar. Hal ini terbukti adanya kerja sama antara aparat Polisi Lalu Lintas, aparat Dishub dan anggota FPI," tutur Hakim.

Dengan demikian, Habib Rizieq dan terdakwa lain dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima.

"Dengan demikian terdakwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kelima tersebut," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya