Sidang vonis Habib Rizieq Shihab beserta pimpinan FPI dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat/RMOL
Sidang vonis Habib Rizieq Shihab beserta pimpinan FPI dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat/RMOL
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu disebutkan, HRS bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi tidak terbukti melanggar Pasal 82 a Ayat 1 Junto Pasal 59 Ayat 3 huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 10 huruf b KUHP Juncto Pasal 35 Ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima. Menyatakan membebaskan terdakwa-terdakwa tersebut dari dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa, Kamis sore (27/5).
Populer
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Senin, 11 Mei 2026 | 14:27
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33
Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32