Berita

Sidang vonis Habib Rizieq Shihab beserta pimpinan FPI dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Dakwaan JPU Kandas, Maulid Nabi Dan Nikahan Putri Habib Rizieq Berjalan Tertib

KAMIS, 27 MEI 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS) dan 5 petinggi Front Pembela Islam (FPI) tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu disebutkan, HRS bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi tidak terbukti melanggar Pasal 82 a Ayat 1 Junto Pasal 59 Ayat 3 huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 10 huruf b KUHP Juncto Pasal 35 Ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima. Menyatakan membebaskan terdakwa-terdakwa tersebut dari dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa, Kamis sore (27/5).


Putusan tersebut sekaligus mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menyebut perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memutuskan Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS tidak terjadi tindakan kekerasan, dan tidak mengganggu ketentraman dan atau ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Majelis Hakim juga mementahkan JPU yang menyebut ada penutupan jalan di Petamburan, Jakarta Pusat saat acara tersebut.

"Hemat Majelis Hakim sesuai fakta persidangan, ternyata tidak ada penutupan jalan. Yang ada adalah pengalihan arus lalu lintas, itu pun dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas bersama dengan aparat Dishub dan dibantu oleh anggota FPI," terang Hakim.

Karena menurut Majelis Hakim, jika anggota FPI dengan sendiri melakukan pengalihan arus lalulintas, maka dipastikan akan ditindak dan dicegah oleh aparat polisi.

"Tetapi hal tersebut tidak ada, bahkan arus lalu lintas di sekitar lokasi acara berjalan lancar. Hal ini terbukti adanya kerja sama antara aparat Polisi Lalu Lintas, aparat Dishub dan anggota FPI," tutur Hakim.

Dengan demikian, Habib Rizieq dan terdakwa lain dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima.

"Dengan demikian terdakwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kelima tersebut," pungkasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya