Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan/RMOL
Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan/RMOL
Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa HRS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
UPDATE
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17