Berita

DPO Kejagung Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi/Ist

Hukum

Ketahuan Main TikTok, DPO Penggelapan Uang Nasabah Ditangkap Kejagung

SELASA, 25 MEI 2021 | 21:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap DPO perkara penggelapan dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel sejak tahun 2008-2012 senilai Rp 22.245.000.000 atas nama Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi. Yang bersangkutan sudah buron  sejak tahun 2016 lalu.

Lucunya, tim Intelejen berhasil mengetahui keberadaan yang bersangkutan setelah Nurbiati mengunggah video di akun Tiktok miliknya.

"Sebelumnya tersangka sempat buron, namun dari video TikTok yang beredar kami mengetahui bahwa yang bersangkutan berada di Jalan. Sebelas April, Kelurahan. Rancamulya, Kecamatan. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat . Dari sana kami pun berhasil menangkap mantan karyawati Bank Mega tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, Selasa (25/5).


Dikatakan, Nurbaiti adalah terdakwa yang menggelapkan uang nasabah Bank Mega saat menjabat sebagai manajer funding pada 2009-2012.

Adapun modus kejahatannya dengan meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah akan diinvestasikan pada produk Mega Kapital dengan bunga lebih tinggi 10-25 persen dibandingkan menyimpan uang di Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel.

"Dalam kasus ini terdakwa melakukan transaksi cash to cash (melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya). Namun sebagian uang digunakan untuk pribadi sehingga para nasabah mengalami kerugian karena uang mereka tak pernah kembali," tuturnya.

Selain menangkap Nurbaiti, Tim Intelejen Kejagung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe, Yoan Putra.

Yoan adalah tersangka  yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani merugikan negara sebesar Rp 10 Milyar.

Menurut Asinten Intelijen  Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo,MH  yang langsung memimpin operasi penangkapan Yoan, Selasa (25/5) penangkapan dilakukan di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Asintel kejati SU menegaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016- 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 10 milyar.

Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya