Berita

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat/Net

Presisi

Suap Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Polisi Dalami Aliran Uang Ke Parpol

SELASA, 11 MEI 2021 | 16:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Penyidik Bareskrim Polri, akan mendalami aliran dana milik Novi Rahman. Hal ini untuk menggali lebih dalam apakah ada aliran dana yang mengalir ke partai politik yang selama ini mengusung Novi.

"Nanti pasti akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa. Jadi nanti ya nanti kita tunggu nanti dari penyidik Tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (11/5).


Meski begitu, menurut Argo, hingga kini belum didapati temuan adanya dana yang masuk ke partai politik. Meski begitu, penyidik masih terus bekerja.

"Nanti pasti akan kita dalami, oleh penyidik Dittipikor Bareskrim, jadi misalnya apakah ada yang nyuruh, kemudian apakah nanti uang dikumpulkan untuk apa dan sebagainya ya, itu masih akan berkembang akan kami sampaikan kembali," sambung Argo.

Novi bisa menjabat sebagai Bupati melalui Pilkada 2018 yang lalu. Ia maju bersama Marhaen Djumadi melalui tiga partai pengusung yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan PDI Perjuangan.

Kendati demikian, saat ini belum dapat dipastikan dari partai politik mana Novi berasal. Sebab, PKB dan PDI-P tak mengakui Novi sebagai kadernya. Novi dan enam tersangka lain dibekuk karena diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan. Mereka dikenakan penahanan.

Enam tersangka lain itu adalah M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan bupati Nganjuk. Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku camat Tanjunganom dan plt camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan camat Sukomoro.
Mereka yang ditangkap dijerat pasal berlapis. Kepada para camat dan mantan camat dijerat Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor 31/1999 sebagaimana diubah dengan 20/2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor. Semua tersangka juga dikenakan terkait Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya