Berita

Proses pemberangkatan jenazah mantan Bupati Lamongan, Fadeli/RMOLJatim

Nusantara

Sempat Dirawat 20 Hari, Mantan Bupati Lamongan Fadeli Embuskan Napas Terakhirnya

MINGGU, 09 MEI 2021 | 00:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar duka datang dari Lamongan, Jawa Timur. Mantan Bupati Lamongan dua periode, Fadeli, meninggal dunia karena terpapar virus Covid 19. Mendiang Fadeli sempat mendapatkan perawatan selama 20 hari di rumah sakit.

Fadeli mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Surabaya. Fadeli  diketahui tidak mempunyai riwayat penyakit serius.

Hanya saja, sebelum meninggal, gula darah Fadeli sempat naik hingga mengakibatkan kondisi kesehatannya menurun drastis hingga tak sadarkan diri.


Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, jenazah Fadeli disemayamkan di rumah duka, persisnya di Kecamatan Lamongan Kota kemudian dishalatkan di Masjid Agung Lamongan.

"Beliau meninggal dunia karena karena Covid 19," ungkap Bupati Lamongan, Yuhronur, Sabtu (8/5).

Selain Fadeli, dua anggota keluarganya juga tengah mendapat perawatan medis karena Covid-19 di rumah sakit. Meski begitu, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan telah membaik.

"Alhamdulillah kondisi kesehatan anggota keluarga yang lainnya sangat baik, dan tadi beliau juga sempat video call dengan saya saat kami tengah melepas kepergian Pak Fadeli untuk yang terakhir kalinya," terang bupati yang akrab disapa Pak Yes ini.

Jenazah Fadeli dikebumikan di TPU Pagarwojo, Kota Lamongan, dan dilepas oleh sanak saudara dan pejabat teras di lingkungan Pemkab Lamongan. Tampak hadir mantan Bupati Lamongan, H Masfuk.

Masfuk mengaku merasa kehilangan atas meninggalnya Fadeli yang pernah menjadi Sekda saat dirinya menjabat bupati. Di mata Masfuk, sosok Fadeli adalah orang yang bekerja keras dan tidak gampang menyerah.

"Almarhum adalah seorang yang rajin dan gigih, kami terus terang merasa kehilangan atas meninggalnya beliau," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya