Berita

Tanki-tanki berisi air limbah dari PLTN Fukushima, Jepang/Net

Nusantara

Jepang Buang Air Limbah PLTN Fukushima Ke Laut, Begini Pandangan Bapeten

RABU, 05 MEI 2021 | 12:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Jepang telah memutuskan akan membuang air limbah dari kecelakaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima ke laut, yang menimbulkan banyak kecaman dari negara-negara tetangganya.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sendiri memandang rencana pemerintah Jepang dapat dimungkinkan jika kadar dari tritium di dalam air limbah tersebut di bawah ambang batas.

"Bapeten berpandangan bahwa tindakan tersebut dapat dimungkinkan selama konsentrasi (kadar) tritium maupun radionuklida lain yang terkandung di dalamnya telah berada di bawah batas konsentrasi yang ditetapkan secara nasional dan internasional," ujar Bapeten dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/5).


Tritium sendiri merupakan produk dari reaksi nuklir antara molekul udara (nitrogen dan oksigen) dengan sinar kosmik berenergi tinggi di dalam atmosfer.

Bapeten menjelaskan, tritium dapat menimbulkan risiko kesehatan jika dikonsumsi langsung ke dalam tubuh dalam jumlah yang sangat besar. Lantaran radiasi beta yang dipancarkan dapat merusak jaringan lunak dan organ dalam tubuh manusia.

"Efek kesehatan dari tritium mirip dengan kerusakan sel yang disebabkan oleh radiasi pengion yang dihasilkan dari peluruhan radioaktif, dengan potensi kanker," jelas Bapeten.

Kendati begitu, efek tersebut dapat muncul jika seseorang menerima tritium dengan aktivitas miliaran becruerel (Bq).

Terkait dengan rencana pembuangan air limbah tritium oleh Jepang, Bapeten mengatakan perlu dilihat dari tingkat klierens atau Bq per unit massa.  

Dalam Perka Bapeten No. 16/2012, ditetapkan tingkat klierens dari tritium tidak boleh melebihi 100 Bq per gram, dengan mempertimbangkan dosis efektif individu yang diterima masyarakat tidak lebih dari 10 mikro Sievert per tahun.

"Nilai konsentrasi tritium tersebut dapat dilampaui dengan persyaratan bahwa hasil kajian dosis terhadap pembuangan tritium tidak akan memberikan dosis efektif ke masyarakat lebih dari 100 mikro Sievert per tahun," lanjutnya.

Sementara secara internasional, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memberikan batasan tritium dalam air minum sebesar 10.000 Bq per liter.

Untuk beberapa negara, batasan tritium dalam air minum berbeda-beda. Amerika Serikat (AS) sebesar 740 Bq per liter, Kanada 7.000 Bq per liter, Swiss 10.000 Bq per liter, dan Australia 76.103 Bq per liter.

Berdasarkan dokumen pemerintah yang dikutip oleh Forbes, otoritas Jepang akan melakukan proses pengenceran air limbah tersebut hingga tritium yang dibuang mencapai 1.500 Bq per liter.

Artinya, satu ton air limbah tersebut akan memberikan dosis 4 mikro Sievert atau kurang dari satu kali CT scan dada yang mencapai 7 mikro Sievert.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya