Berita

Situs web milik mantan Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Trump Punya Situs Web Baru, Unggahannya Bisa Dibagikan Ke Twitter Dan Facebook

RABU, 05 MEI 2021 | 11:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) akhirnya meluncurkan situs web sendiri, di mana unggahannya dapat dibagikan ke Twitter dan Facebook yang masih memblokirnya.

Situs tersebut diberi nama "From the Desk of Donald J Trump". Nantinya, unggahan Trump dapat disukai dan dibagikan oleh orang lain ke Twitter dan Facebook.

Dikutip dari laporan Reuters pada Rabu (5/5), situs itu dibuat oleh perusahaan layanan digital Campaign Nucleus, yang didirikan oleh mantan manajer kampanye Trump, Brad Parscale.


Sejauh ini, unggahan-unggahan di situs tersebut meliputi klaim kecurangan pemilu 2020, hingga kritikan terhadap Senator Mitt Rmoney dan Perwakilan Liz Cheney.

Penasihat senior Trump, Jason Miller, menjelaskan, situs tersebut bukanlah platform media sosial yang direncanakan Trump sebelumnya.

"Kami akan mendapatkan informasi tambahan tentang hal itu dalam waktu dekat," ujarnya di Twitter.

Sementara itu, raksasa media sosial Twitter dan Facebook masih belum memberikan komentar terkait langkah apa yang akan mereka lakukan terhadap unggahan yang dibagikan dari situs Trump.

Trump telah dilarang dari banyak platform media sosial setelah insiden kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari. Ia dianggap bertanggung jawab atas kerusuhan yang memakan korban jiwa tersebut.

Akhirnya, akun Twitter Trump yang memiliki 88 juta pengikut dilarang secara permanen. Sementara YouTube mengatakan pihaknya akan memulihkan kanal Trump karena risiko kekerasan telah menurun.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya