Berita

Presiden Joko Widodo disarankan perpanjang masa jabatan kepada daerah yang habis sebelum Pilkada 2024/Repro

Politik

Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2017-2018, Jokowi Jangan Gengsi Tiru SBY

SELASA, 04 MEI 2021 | 11:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Joko Widodo disarankan untuk menambah durasi masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan 2018 yang habis pada 2022 dan 2023 mendatang.

Saran ini diajukan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia karena Pilkada dan Pilpres baru dilaksanakan serentak pada 2024.

"Perpanjangan masa jabatan itu bisa dilakukan, terlebih mereka dianggap memiliki pengalaman," kata Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho, melalui keterangannya, Selasa (4/5).


Agung menambahkan, yurisprudensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah sudah ada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu SBY melakukan perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.

"Jokowi jangan gengsi meniru SBY soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah," saran Agung, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Rekan Indonesia mencatat, ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024.

Sebanyak 101 kepala daerah hasil Pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil Pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.

"Khusus gubernur, bakal ada 24 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023," papar Agung.

Dengan komposisi 271 daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022-2023 di tengah masa pandemi Covid-19, tentunya akan sangat berisiko terhadap keberlanjutan program penanggulangan Covid-19.

Sehingga Agung menilai, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024 menjadi lebih efektif dibanding mengangkat penjabat dari ASN pemerintahan.

Sebab mereka telah memiliki jam terbang sebagai pimpinan daerah. Terlebih pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan dan perlu penanganan yang serius.

"Penjabat yang ditunjuk Kemendagri akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penanggulangan Covid-19. Mereka tidak akan mendapat legitimasi dari warganya dalam penangulangan Covid-19. Warga akan sulit menerima arahan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) karena merasa bukan pemimpin yang mereka pilih," jelasnya.

Terlebih ancaman varian baru Covid-19 sudah di depan mata. Maka akan sangat tidak efektif jika pemerintah menunjuk penjabat dari ASN pemerintah.

“Jokowi bisa saja mengeluarkan Perppu atau perintah kepada Kemendagri agar dikeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala daerah," saran Agung lagi.

Sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan puluhan walikota/bupati.

Sementara kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2023 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, dan ratusan lainnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya