Berita

Presiden Joko Widodo disarankan perpanjang masa jabatan kepada daerah yang habis sebelum Pilkada 2024/Repro

Politik

Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2017-2018, Jokowi Jangan Gengsi Tiru SBY

SELASA, 04 MEI 2021 | 11:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Joko Widodo disarankan untuk menambah durasi masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan 2018 yang habis pada 2022 dan 2023 mendatang.

Saran ini diajukan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia karena Pilkada dan Pilpres baru dilaksanakan serentak pada 2024.

"Perpanjangan masa jabatan itu bisa dilakukan, terlebih mereka dianggap memiliki pengalaman," kata Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho, melalui keterangannya, Selasa (4/5).


Agung menambahkan, yurisprudensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah sudah ada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu SBY melakukan perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.

"Jokowi jangan gengsi meniru SBY soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah," saran Agung, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Rekan Indonesia mencatat, ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024.

Sebanyak 101 kepala daerah hasil Pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil Pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.

"Khusus gubernur, bakal ada 24 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023," papar Agung.

Dengan komposisi 271 daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022-2023 di tengah masa pandemi Covid-19, tentunya akan sangat berisiko terhadap keberlanjutan program penanggulangan Covid-19.

Sehingga Agung menilai, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024 menjadi lebih efektif dibanding mengangkat penjabat dari ASN pemerintahan.

Sebab mereka telah memiliki jam terbang sebagai pimpinan daerah. Terlebih pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan dan perlu penanganan yang serius.

"Penjabat yang ditunjuk Kemendagri akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penanggulangan Covid-19. Mereka tidak akan mendapat legitimasi dari warganya dalam penangulangan Covid-19. Warga akan sulit menerima arahan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) karena merasa bukan pemimpin yang mereka pilih," jelasnya.

Terlebih ancaman varian baru Covid-19 sudah di depan mata. Maka akan sangat tidak efektif jika pemerintah menunjuk penjabat dari ASN pemerintah.

“Jokowi bisa saja mengeluarkan Perppu atau perintah kepada Kemendagri agar dikeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala daerah," saran Agung lagi.

Sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan puluhan walikota/bupati.

Sementara kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2023 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, dan ratusan lainnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya