Berita

Situasi di Pengadilan Negeri Depok/RMOL Jakarta

Politik

PN Depok Lockdown Saat Syahganda Jalani Sidang Putusan

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 13:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Situasi tertutup seolah menyelimuti gedung Pengadilan Negeri Depok jelang sidang putusan vonis kepada aktivis senior demokrasi Syahganda Nainggolan pada hari ini, Kamis (29/4).

Sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta,  pintu PN Depok ditutup dan hanya menyisakan untuk pejalan kaki.

Ternyata kondisi ini dikarenakan komplek PN Depok saat ini sedang melakukan lockdown mini.

"Iya kantor lagi lockdown,” kata Humas PN Depok Ahmad Fadil.

Lockdown dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI 8/2020, di mana operasional kantor PN Depok akan berhenti sementara selama 5 hari sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021.

Bahkan saat redaksi ingin masuk, sempat ditahan oleh petugas keamanan di depan pagar PN Depok.

"Lagi lockdown mas," kata salah seorang petugas keamanan.

Menurut rencana, persidangan bakal dimulai pada pukul 13.00 WIB, dengan jumlah peserta sidang yang dibatasi.

"Hari ini juga hanya sidang Syahganda, karena agenda sudah putusan kami melakukan pembatasan pengunjung," kata Fadil.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahganda Nainggolan dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Tuntutan didasarkan pada keyakinan bahwa Syahganda menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law RUU Cipta Kerja di Jakarta.

"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4).

Syahganda oleh jaksa dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.

Sementara itu kuasa hukum Syahganda, Djuju Purwantoro berharap kliennya divonis bebas oleh hakim karena tak bersalah dalam kasus ini.

Baginya apa yang didakwakan JPU sangat sumir, lemah dan tidak terbukti di persidangan.

Sebab kicauan Syahganda di Twitter seperti didakwakan Pasal 14 ayat 1,2 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana, menyiarkan berita bohong tidak jelas.

“Faktanya tidak menimbulkan keonaran (secara materiil). Justru SN tidak didakwa dengan UU ITE yang cuitnya (omnibus law) melalui Twitter," sambungnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Undip Pastikan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Meski Belum Terima Laporan Korban

Jumat, 19 April 2024 | 14:03

FBI Tuding Hacker Tiongkok Siapkan Serangan Dahsyat untuk Hancurkan Amerika

Jumat, 19 April 2024 | 13:51

Masuk Bursa Cagub Jabar dari PDIP, Ono Surono: Kalau Ada Instruksi, Maju

Jumat, 19 April 2024 | 13:44

Kebakaran Ruko di Mampang Diduga Akibat Ledakan Kompresor

Jumat, 19 April 2024 | 13:27

Din Syamsuddin Ajak Massa Aksi Dukung MK Tegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jumat, 19 April 2024 | 13:24

Saint Kitts dan Nevis Konsisten Dukung Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 19 April 2024 | 13:15

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

Jumat, 19 April 2024 | 13:10

Beda dengan Erick Thohir, Airlangga Minta BUMN Tidak Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel

Jumat, 19 April 2024 | 13:00

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Jumat, 19 April 2024 | 12:55

Dukung Optimalisasi Pengawasan Pemilu, PAN-RB Tambah Formasi ASN Bawaslu

Jumat, 19 April 2024 | 12:50

Selengkapnya