Berita

Gubernur Jatim Khofifah/Net

Nusantara

Selama Ramadhan, Khofifah Beri Diskon Pajak Mobil Dan Motor Bagi Masyarakat Jatim

SENIN, 19 APRIL 2021 | 21:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Memasuki bulan suci ramadhan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyiapkan berbagai kejutan bagi wajib pajak pemilik kendaraan roda 2 dan 3 serta roda 4 atau lebih.

Salah satunya adalah insentif pajak berupa ‘Diskon Ramadhan’ yang akan diberikan mulai 20 April hingga 24 Juli mendatang.

Diskon tersebut adalah pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih.

Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, insentif pajak ‘Diskon Ramadhan’ ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Kata Khofifah, insentif ini diharapkan juga akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadhan.

“Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ujar Gubernur Khofifah.

Tingginya antusiasme masyarakat, lanjut Khofifah, juga diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim.

Khofifah menyatakan, pada akhirnya, pajak akan menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Khofifah mengungkapkan, berdasar catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya.

“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di bulan Ramadhan ini. Selain insyaallah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadhan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.

Masyarakat Jatim yang madi wajib pajak dan ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan ini.

Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, di Bulan Ramadhan ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.

“Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan discount ini mencapai 2.999.046 obyek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo. Dengan jumlah tersebut, Pemprov akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim,” rinci Khofifah yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya