Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra/Net

Politik

Lewat Aturan Baru Menteri Erick, Aset BUMN Bisa Dipindahtangankan Ke LPI Jika Diperlukan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kementerian BUMN telah membuat aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk merevisi tata cara penghapusan aktiva tetap BUMN. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/mbu/03/2021  yang disahkan  tanggal 29 Maret 2021.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menilai ada tujuan tertentu yang hendak dituju dari peraturan tersebut. Hal ini jika disandingkan dengan anatomi Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/2010 yang disahkan pada 23 Juli 2010, maupun Permen BUMN 22/MBU/12/2014.

“Dalam Permen BUMN 02/MBU/2010 dan Permen BUMN 22/MBU/12/2014, yang mau diperkuat dalam regulasi ini adalah produktivitas hasil optimal dan tata kelola yang baik dalam tubuh BUMN,” tuturnya kepada redaksi, Senin (19/4).


Sementara Permen BUMN 03/MBU/03/2021, membuat terobosan sekaligus memberikan dukungan optimal pelaksanaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan peluang pemindahtanganan serta penghapusbukuan aset BUMN ke LPI.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 5F yang berbunyi, “pemindahan aktiva tetap BUMN  dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI”.

Sementara Pasal 9A berbunyi, “perusahaan patungan sebagaimana dimaksud alam Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Pasal 9 huruf h adalah perusahaan yang sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI”.

Dengan kata lain, sambung Azmi, jika diperlukan, maka aset BUMN bisa bergeser pada LPI lewat aturan ini.

“Jadi sepanjang LPI memerlukan, maka BUMN bisa berpindah tangan dan sekaligus ini seperti sinyal evaluasi bagi  manajemen pengelololaan bisnis BUMN untuk lebih baik. Karena kalau BUMN terus rugi nanti akan dialihkan pada LPI,” urainya.

Singkatnya, aturan ini diharapkan bisa mendorong kinerja BUMN menjadi lebih baik.

Namun demikian, pesan dan arah yang dituju dalam aturan ini lebih pada eksistensi perluasan fungsi kehadiran LPI guna memperkuat LPI. Termasuk  bisa menarik atau memindahkan aset BUMN kepada LPI.

Aturan ini sekaligus untuk optimalisasi LPI yang dapat terlihat dalam konsideran dan perubahan dalam batang tubuh melalui pasal yang dimuat dalam Peraturan Menteri BUMN.

“Yang harus diperkuat adalah pengawasan, karena kedudukan LPI yang begitu luas dan independen dan memiliki pertanggungjawaban internal akibat negara telah memberikan legitimasi besar dan istimewa pada LPI. Termasuk mendapat modal dari negara setara Rp 75 triliun,” tekan dosen Universitas Bung Karno itu.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya