Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra/Net

Politik

Lewat Aturan Baru Menteri Erick, Aset BUMN Bisa Dipindahtangankan Ke LPI Jika Diperlukan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kementerian BUMN telah membuat aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk merevisi tata cara penghapusan aktiva tetap BUMN. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/mbu/03/2021  yang disahkan  tanggal 29 Maret 2021.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menilai ada tujuan tertentu yang hendak dituju dari peraturan tersebut. Hal ini jika disandingkan dengan anatomi Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/2010 yang disahkan pada 23 Juli 2010, maupun Permen BUMN 22/MBU/12/2014.

“Dalam Permen BUMN 02/MBU/2010 dan Permen BUMN 22/MBU/12/2014, yang mau diperkuat dalam regulasi ini adalah produktivitas hasil optimal dan tata kelola yang baik dalam tubuh BUMN,” tuturnya kepada redaksi, Senin (19/4).


Sementara Permen BUMN 03/MBU/03/2021, membuat terobosan sekaligus memberikan dukungan optimal pelaksanaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan peluang pemindahtanganan serta penghapusbukuan aset BUMN ke LPI.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 5F yang berbunyi, “pemindahan aktiva tetap BUMN  dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI”.

Sementara Pasal 9A berbunyi, “perusahaan patungan sebagaimana dimaksud alam Pasal 5 ayat (1) huruf f dan Pasal 9 huruf h adalah perusahaan yang sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI”.

Dengan kata lain, sambung Azmi, jika diperlukan, maka aset BUMN bisa bergeser pada LPI lewat aturan ini.

“Jadi sepanjang LPI memerlukan, maka BUMN bisa berpindah tangan dan sekaligus ini seperti sinyal evaluasi bagi  manajemen pengelololaan bisnis BUMN untuk lebih baik. Karena kalau BUMN terus rugi nanti akan dialihkan pada LPI,” urainya.

Singkatnya, aturan ini diharapkan bisa mendorong kinerja BUMN menjadi lebih baik.

Namun demikian, pesan dan arah yang dituju dalam aturan ini lebih pada eksistensi perluasan fungsi kehadiran LPI guna memperkuat LPI. Termasuk  bisa menarik atau memindahkan aset BUMN kepada LPI.

Aturan ini sekaligus untuk optimalisasi LPI yang dapat terlihat dalam konsideran dan perubahan dalam batang tubuh melalui pasal yang dimuat dalam Peraturan Menteri BUMN.

“Yang harus diperkuat adalah pengawasan, karena kedudukan LPI yang begitu luas dan independen dan memiliki pertanggungjawaban internal akibat negara telah memberikan legitimasi besar dan istimewa pada LPI. Termasuk mendapat modal dari negara setara Rp 75 triliun,” tekan dosen Universitas Bung Karno itu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya