Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

IMB Diganti PBG, Pemkab Bekasi Kebut Selaraskan Aturan

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 10:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus untuk diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kebijakan tersebut adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan mengatakan, pihaknya terus berupaya mengimplementasikan aturan tersebut.

"Saat ini implementasinya sedang kita kebut. Kita sedang melakukan penyelarasan PP No 16 Tahun 2021 dengan Perda dan Perbup yang ada di Kabupaten Bekasi," kata Sutia, Kamis (15/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.

"Kita sudah sosialisasikan dan komunikasi dengan semua pihak, termasuk menggelar rapat dengan DPRD untuk membahas penyelarasan aturan tersebut," ungkapnya.

Sutia berharap dengan adanya penyelarasan ini, kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik.

"Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik dan kita juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya