Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Nusantara

Selain Tak Boleh Mudik, ASN Dan Tenaga Kontrak Aceh Dilarang Hadiri Buka Bersama

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 09:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam rangka pengendalian peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk para tenaga kontrak untuk menghadiri acara buka puasa bersama atau halal bi halal yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, dalam apel bersama seluruh pejabat struktural SKPA serta seluruh pejabat struktural pada Biro Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (15/4).


"ASN wajib proaktif. Kalau ada staf yang ketahuan atasannya pasti kena," kata Taqwallah, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sekda Aceh mengatakan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. Hal itu penting sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan Covid tidak bangkit di Aceh," ujar Taqwallah.

Larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 05/INSTR/2021.

Instruksi itu dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kemudian diperkuat oleh Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.

Sementara larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tgl 12 April 2021.

Dalam edaran yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.

Itupun dengan tetap memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit, dan cuti karena alasan penting. Meski demikian, mereka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sebelum itu, MPU Aceh juga telah mengeluarkan taushiyah tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan, pada 25 Maret lalu.

Dalam surat itu, MPU meminta Pemerintah Aceh untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman dan tenang agar masyarakat khusyuk dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

MPU Aceh juga meminta kepada pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk menciptakan kenyamanan beribadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

"Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya," demikian bunyi salah satu poin dari Taushiyah MPU itu.

Tak hanya itu, Forkopimda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama tentang penyemarakan syiar Ramadan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Seruan yang diteken bersama oleh seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha.

Di antara poin penting dari seruan itu adalah ajakan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah.

Pemerintah Pusat juga telah menggelar Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam Menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, secara virtual.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya