Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon/Net

Politik

Fadli Zon: Luar Biasa, Di Tengah Kriminalisasi, HRS Masih Sempat Selesaikan S3

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 07:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah merampungkan uji disertasi dan dinyatakan lulus dari sebuah universitas di Malaysia.

Sebagaimana kabar beredar di media sosial, Habib Rizieq lulus uji disertasi di Universiti Sains Islam Malaysia dan kini resmi menyandang gelar PhD.

Disertasi Habib Rizieq berjudul “Distinguishing Between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama'ah” dan diuji secara online oleh Profesor Madya Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr. Ahmed Abdul Malik.


Ujian dilakukan pada tangga 15 April 2021 pukul 15.00 waktu Malaysia.

Atas kabar tersebut sejumlah politisi menyampaikan ucapan selamat. Salah satunya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, capaian ini terbilang luar biasa lantaran Habib Rizieq tengah terlilit kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Selamat untuk HRS yang sudah menyelesaikan PhD di Malaysia. Luar biasa, di tengah kriminalisasi dan pameran ketidakadilan hukum, HRS masih sempat menyelesaikan S3. Alhamdulillah,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (15/4).

Ucapan selamat juga disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Dia berharap ilmu yang dimiliki HRS bisa bermanfaat, menjadi amal yang soleh, dan menambah berkah dalam berdakwah.   

“Alhamdulillah dan tahniah untuk Habib Rizieq Shihab, yang sekalipun dalam tahanan, telah sukses pertahankan disertasi S3-nya di Universiti Sains Islam Malaysia. Kini HRS bergelar PhD juga,” tuturnya.

Ucapan terima kasih sebelumnya disampaikan Habib Rizieq lewat kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Ucapan terima kasih ditujukan kepada jajaran Universiti Sains Islam Malaysia atas bimbingannya terkait rampungnya disertasi Habib Rizieq.

Selain itu juga disampaikan kepada majelis hakim, kejaksaan, dan pihak kepolisian yang memberikan kesempatan untuk  menuntaskan ujian disertasi.

"Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dalam pemenuhan hak asasi manusianya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni hak atas akses pendidikan, semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya