Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

Apa Tanggung Jawab Sinuhun Jika PLN Bangkrut?

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 07:50 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DALAM laporan kuartal I tahun 2020, Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi mencatat kerugian sebesar Rp 10,14 triliun lebih. Kerugian ini belum termasuk bunga utang yang harus dibayar PLN nanti pada akhir tahun.

Kerugian ini merupakan hasil akhir usaha PLN yang pasti terjadi mengingat penjualan listrik PLN lebih rendah dibandingkan beban biaya yang dikeluarkan.

Ini rumus dasar bangkrut. Lebih besar pasak daripada tiang.


Apa yang menyebabkan biaya PLN tinggi? Tiga beban terbesar bagi PLN adalah:

1. Pembelian listrik Rp 49,96 triliun lebih
2. Pembelian bahan bakar dan pelumas Rp 56,06 triliun lebih
3. Beban keuangan Rp 13.72 triliun lebih (selama 6 bulan sebagaimana tergambar dalam laporan keuangan Juni 2020).

Ketiganya mengakumulasi 80% total biaya yang dikeluarkan PLN  dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Lalu siapa yang untung dan tak pernah rugi? Tidak lain adalah penjual bahan bakar terutama batubara yang mengakumulasi 70 persen bahan bakar primer PLN.

Siapa lagi yang juga untung dan tak pernah rugi? Mereka adalah penjual listrik swasta yang wajib dibeli listriknya oleh PLN dengan skema Take or Pay (TOP). Luar biasa Top keuntungan oligarki yang menjadi mitra bisnis PLN ini.

Siapa mereka?

Transparency International (TI) Indonesia menyatakan ada 40 dari 90 perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di dalam negeri yang memiliki direksi dan komisaris dengan kepentingan politik (politically exposed persons/PEPs).

Dari temuan ini, TI Indonesia menyatakan skor Corporate Political Engagement Index (CPEI) dari 90 perusahaan tersebut adalah 0,9 dari 10. (CNN Indonesia | Kamis, 15/04/2021).

Hasil survei ini sekali lagi membuktikan listrik dan PLN dibajak oligarki.

Bagaimana PLN menutup kekurangan biaya? Tidak ada jalan lain kecuali berutang dan berutang. Akibatnya utang perusahaan menumpuk dari waktu ke waktu.

Utang kepada bank nasional, kepada lembaga keuangan interasional, dan kepada pasar komersial. Utang dan utang tanpa perhitungan yang baik apakah ini bisa dibayar atau tidak.

Bayangkan, utang PLN sangat besar. Tidak terbayangkan bagaimana perusahaan ini akan dapat membayar utang segunung. Boleh ya bilang utang segunung, karena memang faktanya demikian.

Dalam laporan keuangan semester pertama tahun 2020 terganbar utang PLN telah mencapai Rp 684,64 triliun lebih. Terdiri dari liabilitas jangka panjang sebesar Rp 528.12 triliun lebih dan liabilitas jangka pendek Rp 156.52 triliun lebih.

Didalam liability yang besar tersebut terdapat utang kepada bank yang mencapai Rp 187,39 triliun lebih dan sebagian besar dalam mata uang asing yakni mencapai Rp 109,57 triliun lebih.  

Perusahaan listrik negara dengan utang sangat besar ini tersandera kewajiban membayar bunga sangat besar. Pada periode Januari-Juni pembayaran bunga mencapai Rp 38,25 triliun lebih, meningkat Rp 10,11 triliun lebih dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Ini adalah tingkat bunga yang sangat besar, setara dengan empat kali beban kepegawaian. Yakni seluruh gaji, tunjangan,  insentif, imbalan dan lain lain yang berkaitan dengan biaya kepegawaian.

Dengan kondisi di atas maka PLN sebetulnya sudah bangkrut. Jika melihat komposisi beban keuangan, maka kebangkrutan PLN akibat Bandar energy fosil dan Bandar utang.

Ini sunggguh akan mempermalukan Sinuhun yang akan menjadi salah satu pimpinan dalam konferensi iklim COP 26 akhir tahun ini. Sementara perusahaan andalan Sinuhun ludes dilahap Bandar batubara dan Bandar pembangkit PLTU.

Mudah mudahan ada jalan keluar.

Salamuddin Daeng


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya