Berita

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna/RMOLJabar

Nusantara

Siapkan Skema Sanksi, Pemkot Bandung Bisa Izinkan ASN Mudik Dengan Sejumlah Syarat

RABU, 14 APRIL 2021 | 18:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait cuti bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut tertera bahwa Cuti Bersama Hari Idul Fitri 1442 Hijriah hanya diberikan satu hari yaitu pada Rabu, 12 Mei 2021.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung penuh Keppres tersebut.

"Kalau kebijakan, secara umum kita inline lah, tidak mungkin kita ini kontradiksi dengan regulasi yang lebih atas," kata Ema di Kota Bandung, Rabu (14/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Ditambahkan Ema, Pemkot Bandung telah menyiapkan skema sanksi bagi ASN yang melakukan kegiatan mudik. Sanksi yang diberikan sesuai dengan kadar pelanggaran dari ASN.‎

"Tanpa keterangan yang jelas tentu tidak boleh. Sanksi pasti kita berikan mulai dari teguran, tertulis maupun yang lain, nanti diliat pelanggarannya seperti apa," tutur Ema.‎

Meski begitu, aturan larangan mudik tidak mutlak berlaku bagi seluruh ASN. Menurutnya, ASN tetap dapat melakukan perjalanan mudik, jika dalam kondisi darurat.

"Apakah mudik ini menjadi sesuatu yang absolut, tidak, kan tidak juga. Ada orang yang boleh mudik tapi dengan catatan. Misalnya ASN boleh (mudik), karena saudaranya ada yang meninggal dunia lalu disertakan keterangan yang benar, boleh," tambah Ema.

"Masa ada keluarganya sakit keras, kita tidak izinkan," tutup Ema.‎

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya