Berita

Ketua DKPP Muhammad/Net

Politik

Dilaporkan Ke MK DKPP, Muhammad: Putusan Pemberhentian Evi Novida Ginting Sesuai Kuorum

SELASA, 13 APRIL 2021 | 21:38 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tiga anggotanya ke Majelis Kehormatan (MK) DKPP.

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua DKPP Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati ke MK DKPP diduga telah melanggar kode etik sebagai anggota DKPP karena mengeluarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Putusan tersebut terkait menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI dan sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU kepada Evi Novida Ginting Manik.


Menyikapi laporan itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, sesuai peraturan DKPP, setiap laporan ke DKPP akan diverifikasi formil dan materil untuk kemudian ditindaklanjuti.

"DKPP telah merespon pada saat dikeluarkannya putusan tersebut," kata Muhammad melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Muhammad juga menanggapi soal syarat kuorum menetapkan rapat pleno yang dapat dihadiri anggota DKPP paling sedikit 4 orang.

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung menilai putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 diambil tanpa memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan.

Menurut Muhammad, syarat kuorum anggota DKPP paling sedikit 4 orang karena Ketua DKPP Harjono mengundurkan diri. Sehingga jumlah anggota DKPP yang aktif tersisa 6 orang.

"Keputusan jumlah kuorum adalah 4 orang agar tidak terjadi keterlambatan memutus perkara-perkara etik yang ada," ujar Muhammad.

Muhammad pun mencontohkan sewaktu memutus perkara etik anggota KPU, Wahyu Setiawan. Jumlah kuorum anggota DKPP juga 4 orang.

"Karena didasari oleh keputusan DKPP yang mengatur kuorum menjadi 4 orang sepeninggal pak Harjono ke Dewas KPK," jelasnya.

Selain dilaporkan ke MK DKPP, Muhammad juga diadukan oleh Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Karena sebagai Ketua DKPP, Muhammad diduga masih menjalankan profesinya sebagai pengajar di Universitas Hasanuddin.

Menanggapi hal itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, biarlah KASN yang akan merespon karena laporan tersebut sudah diterima KASN.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya