Berita

Ketua DKPP Muhammad/Net

Politik

Dilaporkan Ke MK DKPP, Muhammad: Putusan Pemberhentian Evi Novida Ginting Sesuai Kuorum

SELASA, 13 APRIL 2021 | 21:38 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tiga anggotanya ke Majelis Kehormatan (MK) DKPP.

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua DKPP Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati ke MK DKPP diduga telah melanggar kode etik sebagai anggota DKPP karena mengeluarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Putusan tersebut terkait menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI dan sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU kepada Evi Novida Ginting Manik.


Menyikapi laporan itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, sesuai peraturan DKPP, setiap laporan ke DKPP akan diverifikasi formil dan materil untuk kemudian ditindaklanjuti.

"DKPP telah merespon pada saat dikeluarkannya putusan tersebut," kata Muhammad melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Muhammad juga menanggapi soal syarat kuorum menetapkan rapat pleno yang dapat dihadiri anggota DKPP paling sedikit 4 orang.

Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung menilai putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 diambil tanpa memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan.

Menurut Muhammad, syarat kuorum anggota DKPP paling sedikit 4 orang karena Ketua DKPP Harjono mengundurkan diri. Sehingga jumlah anggota DKPP yang aktif tersisa 6 orang.

"Keputusan jumlah kuorum adalah 4 orang agar tidak terjadi keterlambatan memutus perkara-perkara etik yang ada," ujar Muhammad.

Muhammad pun mencontohkan sewaktu memutus perkara etik anggota KPU, Wahyu Setiawan. Jumlah kuorum anggota DKPP juga 4 orang.

"Karena didasari oleh keputusan DKPP yang mengatur kuorum menjadi 4 orang sepeninggal pak Harjono ke Dewas KPK," jelasnya.

Selain dilaporkan ke MK DKPP, Muhammad juga diadukan oleh Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Karena sebagai Ketua DKPP, Muhammad diduga masih menjalankan profesinya sebagai pengajar di Universitas Hasanuddin.

Menanggapi hal itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, biarlah KASN yang akan merespon karena laporan tersebut sudah diterima KASN.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya