Berita

Taman Mini Indonesia Indah/Net

Politik

Blak-blakan Yayasan Harapan Kita: Tak Pernah Dibantu Pemerintah Tapi Jadi Penyetor Pajak Terbesar

MINGGU, 11 APRIL 2021 | 17:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ditanggapi Yayasan Harapan Kita.

Yayasan yang sebelumnya telah mengelola 'warisan' Tien Soeharto ini memastikan telah memberikan banyak kontribusi kepada negara.

"Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB," kata Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra di TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4).


Pembayaran PBB tetap dilakukan TMII sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Padahal bila mengacu aturan yang ada, TMII adalah barang milik negara yang masuk dalam pengecualian untuk membayar pajak.

Tak cuma soal membayar pajak, Yayasan yang telah mengelola selama 44 tahun itu memastikan tidak pernah menggunakan anggaran negara dalam mengelola TMII.

"Pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah," jelasnya.

Selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita tidak pernah mengajukan kebutuhan anggaran kepada negara. Kebutuhan, baik untuk pembangunan fasilitas, perbaikan, hingga perawatan menggunakan dana yayasan.

"Hal itu sesuai dengan Keppres 51/1977. Sehingga dengan demikian, Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," lanjutnya.

Di sisi lain, Direktur Utama TMII, Achmad Tanribali Lamo menepis tudingan bahwa TMII tidak pernah menyetor kepada negara. Sebaliknya, taman rekreasi miniatur Indonesia tersebut justru menjadi salah satu pembayar pajak terbesar.

"Paling besar di TMII itu pajak tontonan (pajak hiburan), selain PPh 21, PPh 25, dan sebagainya," ujar Tanribali.

Ia mengatakan, TMII membayarkan pajak hiburan sebesar Rp 9,4 miliar di tahun 2018. Di tahun 2019, nilai pajak hiburan yang disetor TMII sebesar Rp 9,7 miliar. Sedangkan tahun 2020, pajak hiburan yang disetor mengalami penurunan lantaran pandemi. Jumlahnya sebesar Rp 2,6 miliar.

"Terjadi penurunan karena pandemi Covid-19, ini membuat penurunan luar biasa bagi aktivitas di TMII, sehingga program kerja kita juga laksanakan perubahan. Hampir 60 persen kegiatan di TMII kita hilangkah karena Covid-19," tandas Tanribali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya