Berita

Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2007-2012, Mayjen TNI (Purn) Prijanto/Ist

Publika

Boleh Kaget Tapi Jangan Masa Bodoh (1): Cintai Produk Lokal, Kenapa Import Presidensial

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 22:40 WIB | OLEH: PRIJANTO

Jokowi Kaget, Tak Percaya Ada Guru Bergaji Rp. 300 Ribu (CNN Indonesia, 11/1/2019).
Wapres Ma’ruf Amin Kaget, Dengan Ijin Investasi Miras Jokowi (CNN Indonesia, 2/3/2021).
Menko PMK Kaget Tenaga Tracing Covid-19 Tak Sampai 5 Ribu (DetikNews, 11/2/2021).
Luhut Kaget Tambahan Kasus Covid-19 Capai 6.000 Per Hari (Bisnis.com, 16/12/2020).

Risma Kaget Rp.1,3 T Untuk Data : Mati Kita Kalau Tak Hati-hati (CNN Indonesia, 23/12/2020).
Sri Mulyani Kaget Ada Uang WNI di Swiss Susah Masuk ke RI (liputan6.com, 18/10/2016).
Nadiem Kaget: Kami Tak Akan Pernah Hilangkan Pengajaran Agama (DetikNews, 10/3/2021).


Pembaca ‘kaget’ baca berita pejabat kaget? Tak perlu kaget. Kaget itu bisa beneran kaget, bisa tidak kaget tapi dikaget-kagetkan. Sebab ada adagium kepemimpinan: 'apa yang dilakukan dan tidak dilakukan bawahan,  merupakan tanggung jawab pimpinan'.

Penulis tidak bermaksud membahas berita di atas. Penulis suka judulnya. Logatnya, memberi inspirasi. Penulis ingin menyajikan sesuatu, yang mungkin orang bisa kaget, tidak kaget atau masa bodoh. Namun penulis berharap, demi orang banyak janganlah masa bodoh. Kita hendaknya berani mengambil langkah positif demi bangsa dan negara.

Pembatasan; dalam artikel bersambung ini, karena ada perbedaan yang mendasar, agar mudah membedakan, Undang Undang Dasar hasil amandemen dalam artikel ini, ditulis dengan sebutan UUD 2002.

Sebelum import Sistem Presidensial, sistem pemerintahan kita dikenal dengan  Sistem Pemerintahan Sendiri atau Sistem Pemerintahan MPR. Penulis  berpendapat, dan lebih suka menyebut Sistem Pemerintahan Pancasila, karena landasannya Pancasila.

Para politisi sepakat mengganti menjadi Sistem Presidensial saat mengamandemen UUD 1945. Seperti apa Sistem Presidensial itu? Seperti yang kita pakai dalam bernegara pasca amandemen UUD 1945. Sistem presidensial jauh berbeda dengan produk lokal yang disusun oleh ‘founding fathers’ yang penulis sebut Sistem Pemerintahan Pancasila.    

Sistem Pemerintahan Pancasila merupakan karya besar bapak bangsa untuk Indonesia Merdeka. Sistem ini tertuang dalam UUD 1945. Pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran dalam “Pembukaan UUD 1945”. Sistem pemerintahan yang tidak ikut sana sini, tidak menganut Parlementer ataupun Presidensial.

Bahwasannya, kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada Pancasila. Kedaulatan rakyat seperti apa? Kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di dalam MPR duduk wakil-wakil rakyat, sebagai representasi atau penjelmaan rakyat Indonesia. Ada perwakilan Parpol, ada utusan daerah dan utusan golongan. Dengan demikian, tidak satu pun yang tidak terwakili.

Karena itulah MPR sebagai lembaga negara tertinggi, yang memegang kekuasaan negara tertinggi. Sehingga MPR memiliki kewenangan menetapkan Undang Undang Dasar dan GBHN serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Kedudukan ini berimplikasi, MPR memiliki kewenangan melakukan perubahan Undang Undang Dasar yang bersifat teknis.

Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, para wakil rakyat di MPR membuat garis-garis besar daripada haluan negara atau GBHN. Untuk melaksanakan GBHN, para wakil rakyat memberikan mandatnya kepada presiden yang dipilihnya. Dengan demikian, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawahnya MPR.

Presiden sebagai mandataris MPR, adalah subsistem dari Sistem Pemerintahan Pancasila; setiap tahun melaporkan pelaksanaan progam pembangunan, di hadapan sidang tahunan MPR. Di akhir jabatannya, presiden menyampaikan ‘laporan pertanggungjawaban’ di hadapan para wakil rakyat yang telah memberi mandat.

Sampai di sini, sebagai produk lokal, tampak keelokan Sistem Pemerintahan Pancasila. Sistem yang runtut dan mengalir dengan mantik. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagai cerminan negara demokrasi, yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebuah majelis tempat para wakil seluruh rakyat Indonesia bermusyawarah.

Etika birokrasi bernegara pun tampak cantik. Rakyat membuat rencana pembangunan untuk negara, dalam hal ini diwakili para wakil rakyat di MPR. Presiden menerima mandat untuk melaksanakan.

Ada mandat, ada pula laporan pertanggungjawaban dari penerima mandat. Rakyat hidup tenang menjalankan kehidupannya, karena sudah mewakilkan hak dan kepentingannya.

Apakah Sistem Pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur dalam UUD 2002 juga seelok dan secantik Sistem Pemerintahan Pancasila? Mari kita uji dengan memunculkan beberapa pertanyaan.

Apakah MPR saat ini representatif atau penjelmaan rakyat Indonesia? Tidak. MPR bukan penjelmaan rakyat Indonesia, karena anggota MPR hanya anggota DPR dan DPD. Anggota DPD hasil pemilihan umum inipun nyaris orang-orang Parpol.

Lalu di mana posisi dan dikemanakan hak komponen rakyat non Parpol, yakni golongan fungsional dan daerah dalam bernegara? Tidak ada tempat, bahkan haknya pun hilang. Contoh, salah satunya haknya anggota TNI dan Polri.

Dengan demikian, menjadi logislah MPR bukan lembaga negara tertinggi. Di sisi lain, juga menjadi logis pula, MPR tidak memiliki kewenangan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, sehingga patut kita nilai bertentangan dengan Demokrasi Pancasila.

Apakah presiden melaksanakan amanat pembangunan bangsa dan negara atau GBHN dari rakyat seperti pada Sistem Pemerintahan Pancasila? Tidak. Presiden membawa visi dan misinya sendiri.

Bahkan di era Presiden Jokowi, para menteri yang memiliki bidang khusus pun dilarang membuat visi dan misi. Semua harus melaksanakan visi dan misi presiden.

Apakah selesai melaksanakan periode jabatannya, presiden menyampaikan ‘laporan pertanggungjawaban’ kepada rakyat yang memilihnya? Tidak ada. Bahkan, apakah presiden bekerja sesuai janji saat kampanye atau tidak, tidak ada konsekuensi yang mengatur. Apakah Presiden berhasil atau tidak di periode pertama, tergantung opini yang dibangun.

Opini yang dibangun tergantung pemilik modal, sejauh mana mereka memengaruhi Ketum Parpol dan berbagai pihak yang terkait dengan perkandidatan capres sebelumnya.

Kiprah lembaga survei, pemilik modal dan media ikut mempengaruhi. Perilaku para buzzer politik, dan besarnya penggelontoran duit, sangat menentukan hasil pembangunan opini.

Sistem Presidensial memang membikin enak posisi presiden. Bagaimana tidak? Selesai menjabat presiden bisa pergi ‘lenggang kangkung’ tanpa memberikan laporan pertanggungjawaban. Bahkan, andaikan sebelum akhir masa jabatan, bisa ‘menguasai’ atau ‘menggandeng’ DPR, DPD, MPR, MK dan MA, maka bisa dipastikan ‘check and balances’ tidak jalan. Walaupun banyak Parpol, pemerintahan bisa mirip atau akan menjadi pemerintahan yang totaliter.

Bagaimana bisa terjadi? Presiden punya kekuatan apa? Jangan kaget, dan tak perlu kaget. Sistem Presidensial yang didukung demokrasi liberal, di lapangan akan menunjukkan bahwa pemilik ‘kekuatan’ itu pemilik modal atau kaum kapitalis. Kedaulatan di tangan rakyat hanyalah sesaat dan sebagai tontonan, ketika coblosan di Pemilu. Setelah itu patut dinilai kedaulatan bukan lagi milik rakyat.

Sebuah Gurindam Melayu yang mengatakan ‘Uang adalah Raja Dunia’ memang menjadi kenyataan, baik positip maupun negatip. Tanpa akhlak mulia, uang bisa menghancurkan dan membawa kehancuran.

Dengan uang, bisa membuat banyak orang silau yang berujung terciptanya konflik membelah persatuan. Dengan uang, kaum kapitalis pemilik ‘Raja Dunia’ bisa ‘menciptakan’ siapa Presiden yang bisa mereka kendalikan.

Gambaran faktual secara sederhana antara Sistem Pemerintahan Pancasila sebagai produk lokal dengan Sistem Pemerintahan Presidensial sabagai barang import di atas, kiranya bisa membuka mata hati kita.

Cintailah produk lokal kata presiden, hendaknya termasuk cintailah Sistem Pemerintahan Pancasila sebagai produk ‘founding fathers’. Insya Allah, amiin.

Silakan kaget bila belum tahu sebelumnya, namun terpenting janganlah masa bodoh. Produk lokal lain yang perlu dicintai adalah demokrasi. Demokrasi yang bersumber dan tumbuh dari budaya bangsa serta sejarah perjalanan bangsa merupakan kekuatan bangsa.

Apakah kita punya demokrasi produk lokal yang harus kita cintai? Jawabannya, silakan baca lanjutan artikel bersambung ini, tentang demokrasi. Semoga memahami. Insya Allah, amiin.

Penulis adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2007-2012

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya