Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Jamaah Haji Dan Umrah Yang Sudah Divaksin Boleh Masuk Ke Masjidil Haram

SELASA, 06 APRIL 2021 | 07:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan peraturan baru dalam pelaksanaan umrah dan haji tahun ini pada Senin (5/4) waktu setempat.

Dalam peraturan terbaru, peziarah dan jamaah yang telah divaksinasi Covid-19 akan diizinkan masuk ke Masjidil Haram di Makkah, kata kementerian, seperti dikutip dari Arab News, Senin (5/4).

Lebih lanjut, Kementerian mengatakan, izin akan diberikan kepada mereka yang telah menerima dua suntikan vaksinasi, mereka yang telah menerima suntikan pertama dan 14 hari telah berlalu, atau mereka yang telah terkena virus dan sembuh.


Mereka juga menegaskan akan meningkatkan kapasitas operasional kunjungan ke Masjidil Haram di Mekah selama bulan Ramadhan sambil mematuhi semua tindakan pencegahan dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

Status vaksinasi setiap orang harus terdaftar di aplikasi Covid-19 Arab Saudi, Tawakkalna. Aplikasi itu diluncurkan tahun lalu untuk membantu melacak infeksi virus corona.

Pendaftaran akan diakomodasi sesuai ruang dan ketersediaan kedua masjid dan sesuai dengan batasan kesehatan.

Kementerian tersebut juga mengatakan aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna akan menjadi satu-satunya platform resmi yang tersedia untuk mengeluarkan izin dan memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan situs web dan aplikasi palsu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya