Berita

Ketua Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Maria Catarina Sumarsih/Net

Politik

Ketua Aksi Kamisan: Kami Bisa Bahagia Seperti Atta-Aurel Jika Bapak Jokowi Berkenan Teken Pengakuan Negara

SELASA, 06 APRIL 2021 | 01:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran Presiden Joko Widodo di pernikahan youtuber kondang Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah sudah barang tentu membuat kedua mempelai bahagia. Apalagi, orang nomor satu itu menjadi saksi janji suci keduanya diucap.

Namun di balik kebahagian tersebut, sekelompok orang yang menuntut keadilan atas kematian anak mereka dalam peristiwa reformasi masih diselemuti duka. Mereka berduka lantaran tidak adanya kejelasan mengenai penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan negara.

Mereka berhimpun dalam sebuah kelompok bernama Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang setiap hari kamis memakai pakaian serba hitam dan melancarkan aksi di depan Istana Negara. Tuntutan mereka sederhana, yaitu pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM terhadap keluarga mereka dalam peristiwa Tragedi Semanggi, Trisakti, Tragedi 13 hingga 15 Mei 1998, Tragedi Tanjung Priok, hingga Peristiwa Talangsari.


Ketua JSKK Maria Catarina Sumarsih lewat kicauannya mengungkapkan bahwa dirinya bersama peserta Aksi Kamisan juga memiliki keinginan dibahagiakan Jokowi seperti Atta dan Aurel.

Sumarsih sendiri merupakan ibunda dari Bernardus Realino Norma Irawan, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Atma Jaya Jakarta yang menjadi anggota dari Tim Relawan untuk Kemahasiswaan (TKR). Wawan, sapaan Bernardus, yang juga bekerja sebagai pegawai di Sekretariat DPR RI, kala itu bertugas mendampingi korban kekerasan.

Wawan meninggal dengan luka tembak di kampus pada Jumat, 13 November 1998 atau Tragedi Semanggi I. Tepatnya saat terjadi pengepungan dan penembakan oleh aparat. Dia kemudian dimakamkan pada Sabtu, 14 November di Taman Pemakaman Umum Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Kembali ke harapan Sumarsih. Menurutnya cara untuk JSKK bahagia cukup simpel, yaitu Jokowi menandatangani surat yang telah mereka kirim pada 31 Mei 2018 lalu.

“Kami, JSKK akan bahagia seperti kedua mempelai ini jika Bpk Prsdn @jokowi berkenan menandatangani Surat Pengakuan Negara atas terjadinya pelanggaran HAM berat yg kami bawa ke Istana Negara jelang @AksiKamisan pada 31/5/'18,” tuturnya lewat akun media sosial pribadi, sembari mengunggah foto-foto Jokowi saat jadi saksi nikah Atta-Aurel, Minggu lalu (4/4).

Pada 31 Mei 2018, peserta aksi kamisan sempat menyodorkan surat tuntutan pengungkapan dan penuntasan kasus pelanggaran HAM kepada Presiden Joko Widodo saat diterima di Istana Negara.

Mereka ingin agar ada komitmen dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan, mengupayakan, dan mencari penyelesaian secara yudisial dan non-yudisial kasus-kasus tersebut.

Saat itu, Sumarsih mengklaim bahwa Jokowi bersedia mencari solusi untuk menyelesaikan secara yudisial dan non-yudisial. Jokowi bahkan menegaskan akan mempelajari mempelajari berkas yang diterimanya soal kasus HAM dan mempersilakan peserta Aksi Kamisan mengawal penyelesaian kasus tersebut.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya