Berita

Pegiat sosial Denny Siregar/Net

Politik

Denny Siregar Sentil KPK Era Abraham Samad Yang Menari-nari Di Isu BLBI

SENIN, 05 APRIL 2021 | 15:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama amat politis. Hasil tangkapannya kecil, tapi promo yang ditampilkan lewat media sangat besar. Mereka menutupi kelemahan dengan pencitraan besar-besaran di media.

Begitu jawab pegiat sosial Denny Siregar saat dirinya dibombardir pertanyaan seputar penerbitan SP3 tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim.

Bahkan Denny mengurai bahwa BLBI merupakan salah satu bagian dari pencitraan KPK lama. Kasus ini dianggap seksi secara politis karena diyakini akan menyerempet nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang saat peristiwa itu terjadi sedang menjabat presiden.


“Jadilah, KPK- zaman Abraham Samad- menari-nari di isu itu. Saya juga curiga ini bisa jadi pesanan politis lewat KPK,” tuturnya dalam akun Facebook pribadi, Minggu (4/4).

Denny merasa heran saat kasus BLBI kemudian dibuka kembali oleh KPK. Seolah KPK tengah mengincar satu nama, yaitu Sjamsul Nursalim. Menurutnya bidikan KPK itu terasa aneh, sebab ada nama lain yang sebenarnya disebut menerima uang BLBI.

“Ada Hasjim Djojohadikudumo. Ada Fadel Muhammad. Tapi mereka sama sekali nggak disentuh KPK,” tanyanya.

Sementara Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham dan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) merupakan orang yang taat hukum. Bahkan yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang pinjaman dari BLBI.

“Dan karena dia taat juga utangnya sudah lunas, Presiden Megawati akhirnya keluarkan surat pelunasan (release and discharge). Udah dong, Sjamsul Nursalim pegang bukti pelunasan. Dari presiden lagi,” urainya.

“Eh, tiba-tiba sama KPK dipermasalahkan bukti lunas itu. Ini ibarat kita dapat surat bukti lunas cicil mobil dari bank, trus tiba-tiba ada yang gugat kalau bukti lunas dari bank itu tidak sah? Kacau, kan?” sambung Denny Siregar.

Singkatnya, jika bukti lunas yang dikantongi Sjamsul Nursalim tidak diakui, maka kepercayaan dunia luar terhadap Indonesia, bisa anjlok. Sebab apa yang bisa dipercaya dari Indonesia jika surat lunas dari presiden dianggap tidak valid.

Di kasus ini KPK era lalu mengalami blunder. Mereka menangkap Syafrudin Tumenggung, Kepala BPPN yang mengeluarkan surat bukti lunas itu atas persetujuan presiden. Syafrudin akhirnya bebas, karena memang dia tidak bersalah dan sebatas menjalankan tugas negara.

“Waktu Syafrudin ini bebas, KPK sudah malu sebenarnya. KPK lama waktu itu dianggap malaikat, siapapun yang mereka tangkap pasti bersalah. Eh, ternyata Syahrudin nggak bersalah, berarti KPK belum pasti bener dong kalo gitu?” ujarnya.

Karena terlanjur malu, sambungnya, KPK terus membuat pencitraan bahwa mereka akan berjuang bersama agar Sjamsul Nursalim dipenjara. KPK ingin mencitrakan diri sebagai pahlawan besar karena berani melawan seseorang yang telah dilabeli “koruptor besar”.

“Padahal mereka nggak punya bukti kuat. Tapi, ampun, pencitraan mereka di media itu yang memuakkan. Eh, jangan-jangan KPK dulu itu sebenarnya sedang menutupi kasus lain dengan pencitraan kasus BLBI ini? Ah, gak enak ngobrolnya,” sambungnya.

Hingga akhirnya KPK era Firli Bahuri menerbitkan SP3 perkara ini demi kepastian hukum,

“Ya, memang harus gitu, kasihan kan orang nggak bersalah kasusnya terus digantung,” tuturnya.

“Cuman itu lho, pentolan-pentolan KPK lama terus berkoar kalau ‘KPK dilemahkan Jokowi’. Padahal mereka-mereka aja yang nggak kompeten jadi penegak hukum,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya