Berita

Mantan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi terancam kurungan penjara hingga 14 tahun atas dakwaan baru UU Rahasia Myanmar/AFP

Dunia

Dijerat UU Rahasia Myanmar, Aung San Suu Kyi Terancam 14 Tahun Bui

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 23:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah situasi yang agaknya tengah dihadapi oleh mantan pemimpin sipil de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi. Betapa tidak, setelah pemerintahannya digulingkan secara paksa oleh militer pada 1 Februari lalu, kini Suu Kyi dihadapkan dengan dakwaan baru atas pelanggaran Undang-Undang rahasia.

Diketahui bahwa sejak kudeta militer, Suu Kyi dan sejumlah anggota Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpinnya ditahan dan dituduh telah melakukan beberapa pelanggaran kecil termasuk secara ilegal mengimpor enam radio genggam dan melanggar protokol Covid-19.

Namun pengacara Suu Kyi, yakni Khin Maung Zaw menilai bahwa semua tuduhan tersebut dibuat-buat.


Kini, muncul tuduhan baru dari pihak militer yang menyasar Suu Kyi. Zaw pada Kamis (1/4) menjelaskan bahwa tokoh demokrasi Myanmar itu telah didakwa melanggar UU rahasia resmi era kolonial. Ini adalah tuduhan paling serius yang dihadapi Suu Kyi sejauh ini.

Kepada Reuters Zaw menceritakan bahwa Suu Kyi, tiga menteri kabinetnya yang digulingkan dan penasihat ekonomi Australia yang ditahan, Sean Turnell, didakwa seminggu yang lalu di pengadilan Yangon berdasarkan UU rahasia resmi. Namun pihak pengacara baru mengetahui muatan dari dakwaan terbaru dua hari yang lalu.

Tidak main-main, dakwaan baru ini akan membuat Suu Kyi terancam dihukum penjara hingga 14 tahun.

Namun dia tidak merinci lebih jauh soal muatan dari UU rahasia yang menjerat kliennya tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya