Berita

Mantan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi terancam kurungan penjara hingga 14 tahun atas dakwaan baru UU Rahasia Myanmar/AFP

Dunia

Dijerat UU Rahasia Myanmar, Aung San Suu Kyi Terancam 14 Tahun Bui

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 23:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah situasi yang agaknya tengah dihadapi oleh mantan pemimpin sipil de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi. Betapa tidak, setelah pemerintahannya digulingkan secara paksa oleh militer pada 1 Februari lalu, kini Suu Kyi dihadapkan dengan dakwaan baru atas pelanggaran Undang-Undang rahasia.

Diketahui bahwa sejak kudeta militer, Suu Kyi dan sejumlah anggota Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpinnya ditahan dan dituduh telah melakukan beberapa pelanggaran kecil termasuk secara ilegal mengimpor enam radio genggam dan melanggar protokol Covid-19.

Namun pengacara Suu Kyi, yakni Khin Maung Zaw menilai bahwa semua tuduhan tersebut dibuat-buat.


Kini, muncul tuduhan baru dari pihak militer yang menyasar Suu Kyi. Zaw pada Kamis (1/4) menjelaskan bahwa tokoh demokrasi Myanmar itu telah didakwa melanggar UU rahasia resmi era kolonial. Ini adalah tuduhan paling serius yang dihadapi Suu Kyi sejauh ini.

Kepada Reuters Zaw menceritakan bahwa Suu Kyi, tiga menteri kabinetnya yang digulingkan dan penasihat ekonomi Australia yang ditahan, Sean Turnell, didakwa seminggu yang lalu di pengadilan Yangon berdasarkan UU rahasia resmi. Namun pihak pengacara baru mengetahui muatan dari dakwaan terbaru dua hari yang lalu.

Tidak main-main, dakwaan baru ini akan membuat Suu Kyi terancam dihukum penjara hingga 14 tahun.

Namun dia tidak merinci lebih jauh soal muatan dari UU rahasia yang menjerat kliennya tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya