Berita

Mantan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi terancam kurungan penjara hingga 14 tahun atas dakwaan baru UU Rahasia Myanmar/AFP

Dunia

Dijerat UU Rahasia Myanmar, Aung San Suu Kyi Terancam 14 Tahun Bui

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 23:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah situasi yang agaknya tengah dihadapi oleh mantan pemimpin sipil de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi. Betapa tidak, setelah pemerintahannya digulingkan secara paksa oleh militer pada 1 Februari lalu, kini Suu Kyi dihadapkan dengan dakwaan baru atas pelanggaran Undang-Undang rahasia.

Diketahui bahwa sejak kudeta militer, Suu Kyi dan sejumlah anggota Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpinnya ditahan dan dituduh telah melakukan beberapa pelanggaran kecil termasuk secara ilegal mengimpor enam radio genggam dan melanggar protokol Covid-19.

Namun pengacara Suu Kyi, yakni Khin Maung Zaw menilai bahwa semua tuduhan tersebut dibuat-buat.


Kini, muncul tuduhan baru dari pihak militer yang menyasar Suu Kyi. Zaw pada Kamis (1/4) menjelaskan bahwa tokoh demokrasi Myanmar itu telah didakwa melanggar UU rahasia resmi era kolonial. Ini adalah tuduhan paling serius yang dihadapi Suu Kyi sejauh ini.

Kepada Reuters Zaw menceritakan bahwa Suu Kyi, tiga menteri kabinetnya yang digulingkan dan penasihat ekonomi Australia yang ditahan, Sean Turnell, didakwa seminggu yang lalu di pengadilan Yangon berdasarkan UU rahasia resmi. Namun pihak pengacara baru mengetahui muatan dari dakwaan terbaru dua hari yang lalu.

Tidak main-main, dakwaan baru ini akan membuat Suu Kyi terancam dihukum penjara hingga 14 tahun.

Namun dia tidak merinci lebih jauh soal muatan dari UU rahasia yang menjerat kliennya tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya