Berita

Mantan pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi terancam kurungan penjara hingga 14 tahun atas dakwaan baru UU Rahasia Myanmar/AFP

Dunia

Dijerat UU Rahasia Myanmar, Aung San Suu Kyi Terancam 14 Tahun Bui

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 23:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah situasi yang agaknya tengah dihadapi oleh mantan pemimpin sipil de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi. Betapa tidak, setelah pemerintahannya digulingkan secara paksa oleh militer pada 1 Februari lalu, kini Suu Kyi dihadapkan dengan dakwaan baru atas pelanggaran Undang-Undang rahasia.

Diketahui bahwa sejak kudeta militer, Suu Kyi dan sejumlah anggota Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpinnya ditahan dan dituduh telah melakukan beberapa pelanggaran kecil termasuk secara ilegal mengimpor enam radio genggam dan melanggar protokol Covid-19.

Namun pengacara Suu Kyi, yakni Khin Maung Zaw menilai bahwa semua tuduhan tersebut dibuat-buat.


Kini, muncul tuduhan baru dari pihak militer yang menyasar Suu Kyi. Zaw pada Kamis (1/4) menjelaskan bahwa tokoh demokrasi Myanmar itu telah didakwa melanggar UU rahasia resmi era kolonial. Ini adalah tuduhan paling serius yang dihadapi Suu Kyi sejauh ini.

Kepada Reuters Zaw menceritakan bahwa Suu Kyi, tiga menteri kabinetnya yang digulingkan dan penasihat ekonomi Australia yang ditahan, Sean Turnell, didakwa seminggu yang lalu di pengadilan Yangon berdasarkan UU rahasia resmi. Namun pihak pengacara baru mengetahui muatan dari dakwaan terbaru dua hari yang lalu.

Tidak main-main, dakwaan baru ini akan membuat Suu Kyi terancam dihukum penjara hingga 14 tahun.

Namun dia tidak merinci lebih jauh soal muatan dari UU rahasia yang menjerat kliennya tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya