Berita

ZA seorang wanita terduga teroris yang menyerang Mabes Polri/Repro

Hukum

ZA Tembaki Petugas Jaga Mabes Polri Dengan Senjata Airgun

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 10:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

ZA (25) seorang perempuan terduga teroris yang menyerang Mabes Polri sempat mengumbar tembakan sebanyak enam kali ke arah petugas Pelayanan Markas (Yanma) yang berjaga dengan pistol airgun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, setidaknya enam kali tembakan dikeluarkan oleh ZA dalam penyerangan tersebut.

"Melakukan penembakan sebanyak 6 kali. Dua kali tembakan kepada anggota yang ada di dalam pos, dua kali yang ada di luar dan menembak lagi kepada anggota yang dibelakangnya," kata Kapolri kepada wartawan usai penyerangan, Rabu malam (31/3).


Dari informasi yang diperoleh redaksi, Kamis (1/4) ZA menggunakan pistol airgun BB Bullet call 4,5mm, diduga kuat dalam pistol tersebut ZA mengisinya dengan peluru gotri.

Sebelumnya, pada Rabu (31/3) ZA sekira pukul 16.30 sore hendak memasuki gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. ZA masuk melalui pintu 3 Gedung Utama Mabes Polri, dengan alasan ingin menyerahkan surat ke Setum (Sekretariat Umum) Polri.

Namun, sesampainya di dalam pelaku tidak menuju ke Setum Polri, malah bergerak ke penjagaan utama Mabes Polri, salah satu petugas jaga sempat menanyakan kepentingan ZA. Oleh pelaku ia kembali mengatakan ingin menyerahkan surat ke Setum Polri.

Oleh petugas sempat ditunjukan letak Setum Polri, namun ZA tidak mengarah kesana melainkan kembali lagi ke pos penjagaan utama di gerbang depan dekat dengan Rupatama (Ruang Rapat Utama) dan menembakan ke arah penjagaan petugas jaga. Polisi kemudian melakukan penembakan untuk melumpuhkan pelaku kemudian pelaku meninggal dunia di tempat. Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh Pusinafis Mabes Polri.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya