Berita

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih/Net

Bisnis

Pemberlakuan RIPH Bawang Putih Dipertanyakan Meski Sudah Ada UU Ciptaker

SELASA, 30 MARET 2021 | 23:13 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Masalah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) kembali mendapat sorotan pelaku usaha. Pasalnya, RIPH masih berlaku di tengah upaya pemerintah memangkas hambatan birokrasi melalui UU Cipta Kerja.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih mencontohkan izin impor bawang putih yang masih sulit bila dibandingkan dengan impor beras.

Impor bawang putih, kata dia, masih terhambat dengan permohonan RIPH kepada Dirjen Hortikultura Kementan sebagai syarat memperoleh kuota impor bawang putih.


"Karena rekomendasi tersebut hingga saat ini masih dikeluhkan oleh para pengusaha atau importir, dengan alasan kuota sudah penuh dan sementara ditutup," kata Guntur kepada wartawan, Selasa (30/3).

Padahal kata dia, saat ini harga bawang putih sudah mulai beranjak naik dari harga normal. Masalah kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih terus berulang setiap tahun. Sehingga kadang membuat resah para pedagang bawang putih di pasaran.

Sementara terkait PP 26/2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya di sektor hortikultura, tidak lagi disebutkan tentang RIPH. Apalagi PP tersebut hanya mengatur tentang budidaya dan produksi hortikultura di dalam negeri.

"KPPU itu fokus pada tidak ada pelanggaran persiangan usaha serta terciptanya efisien dalam kegiatan berusaha," tandasnya.

Sementara, Direktur Riset dan Program Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Surya Vandiantara mengatakan, PP nomor 26 dan 29 tahun 2021 tersebut masih belum tegas dalam memberantas praktek monopoli dan mafia rente.

"Pemerintah perlu menerapkan mekasnisme pasar yang lebih terbuka dalam menetapkan kuota bagi para importir. Perlu ada penetapan satu harga atas kuota impor, agar semua importir dapat bersaing dengan harga yang sehat, sehingga tidak ada lagi dominasi kuota impor oleh beberapa importir saja," katanya.

Selanjutnya, kata Surya, ketetapan PP seharusnya dilaksanakan oleh berbagai elemen pemerintahan, termasuk Dirjen Hortikultura. Apabila Dirjen Hortikultura terbukti tidak melaksanakan PP 26/2021, maka sudah selayaknya Menteri Pertanian melakukan evaluasi secara menyeluruh, agar para importir dan masyarakat secara umum tidak dirugikan.

Surya mengatakan, yang paling berbahaya dalam pelaksanaan aturan mengenai RIPH adalah lahirnya mafia rente. Maka, pemerintah perlu lebih tegas dalam menetapkan dan melaksanan aturan terkait RIPH ini, jangan sampai aturan yang ada justeru memberikan ruang bagi lahirnya mafia rente.

"Mafia rente ini kemudian akan membebani para importir dalam menetapkan harga, sehingga pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat, dikarenakan harus mengkonsumsi komoditas dengan harga yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya