Berita

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih/Net

Bisnis

Pemberlakuan RIPH Bawang Putih Dipertanyakan Meski Sudah Ada UU Ciptaker

SELASA, 30 MARET 2021 | 23:13 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Masalah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) kembali mendapat sorotan pelaku usaha. Pasalnya, RIPH masih berlaku di tengah upaya pemerintah memangkas hambatan birokrasi melalui UU Cipta Kerja.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih mencontohkan izin impor bawang putih yang masih sulit bila dibandingkan dengan impor beras.

Impor bawang putih, kata dia, masih terhambat dengan permohonan RIPH kepada Dirjen Hortikultura Kementan sebagai syarat memperoleh kuota impor bawang putih.


"Karena rekomendasi tersebut hingga saat ini masih dikeluhkan oleh para pengusaha atau importir, dengan alasan kuota sudah penuh dan sementara ditutup," kata Guntur kepada wartawan, Selasa (30/3).

Padahal kata dia, saat ini harga bawang putih sudah mulai beranjak naik dari harga normal. Masalah kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih terus berulang setiap tahun. Sehingga kadang membuat resah para pedagang bawang putih di pasaran.

Sementara terkait PP 26/2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya di sektor hortikultura, tidak lagi disebutkan tentang RIPH. Apalagi PP tersebut hanya mengatur tentang budidaya dan produksi hortikultura di dalam negeri.

"KPPU itu fokus pada tidak ada pelanggaran persiangan usaha serta terciptanya efisien dalam kegiatan berusaha," tandasnya.

Sementara, Direktur Riset dan Program Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Surya Vandiantara mengatakan, PP nomor 26 dan 29 tahun 2021 tersebut masih belum tegas dalam memberantas praktek monopoli dan mafia rente.

"Pemerintah perlu menerapkan mekasnisme pasar yang lebih terbuka dalam menetapkan kuota bagi para importir. Perlu ada penetapan satu harga atas kuota impor, agar semua importir dapat bersaing dengan harga yang sehat, sehingga tidak ada lagi dominasi kuota impor oleh beberapa importir saja," katanya.

Selanjutnya, kata Surya, ketetapan PP seharusnya dilaksanakan oleh berbagai elemen pemerintahan, termasuk Dirjen Hortikultura. Apabila Dirjen Hortikultura terbukti tidak melaksanakan PP 26/2021, maka sudah selayaknya Menteri Pertanian melakukan evaluasi secara menyeluruh, agar para importir dan masyarakat secara umum tidak dirugikan.

Surya mengatakan, yang paling berbahaya dalam pelaksanaan aturan mengenai RIPH adalah lahirnya mafia rente. Maka, pemerintah perlu lebih tegas dalam menetapkan dan melaksanan aturan terkait RIPH ini, jangan sampai aturan yang ada justeru memberikan ruang bagi lahirnya mafia rente.

"Mafia rente ini kemudian akan membebani para importir dalam menetapkan harga, sehingga pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat, dikarenakan harus mengkonsumsi komoditas dengan harga yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar," tandasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya