Berita

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih/Net

Bisnis

Pemberlakuan RIPH Bawang Putih Dipertanyakan Meski Sudah Ada UU Ciptaker

SELASA, 30 MARET 2021 | 23:13 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Masalah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) kembali mendapat sorotan pelaku usaha. Pasalnya, RIPH masih berlaku di tengah upaya pemerintah memangkas hambatan birokrasi melalui UU Cipta Kerja.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih mencontohkan izin impor bawang putih yang masih sulit bila dibandingkan dengan impor beras.

Impor bawang putih, kata dia, masih terhambat dengan permohonan RIPH kepada Dirjen Hortikultura Kementan sebagai syarat memperoleh kuota impor bawang putih.


"Karena rekomendasi tersebut hingga saat ini masih dikeluhkan oleh para pengusaha atau importir, dengan alasan kuota sudah penuh dan sementara ditutup," kata Guntur kepada wartawan, Selasa (30/3).

Padahal kata dia, saat ini harga bawang putih sudah mulai beranjak naik dari harga normal. Masalah kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih terus berulang setiap tahun. Sehingga kadang membuat resah para pedagang bawang putih di pasaran.

Sementara terkait PP 26/2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya di sektor hortikultura, tidak lagi disebutkan tentang RIPH. Apalagi PP tersebut hanya mengatur tentang budidaya dan produksi hortikultura di dalam negeri.

"KPPU itu fokus pada tidak ada pelanggaran persiangan usaha serta terciptanya efisien dalam kegiatan berusaha," tandasnya.

Sementara, Direktur Riset dan Program Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Surya Vandiantara mengatakan, PP nomor 26 dan 29 tahun 2021 tersebut masih belum tegas dalam memberantas praktek monopoli dan mafia rente.

"Pemerintah perlu menerapkan mekasnisme pasar yang lebih terbuka dalam menetapkan kuota bagi para importir. Perlu ada penetapan satu harga atas kuota impor, agar semua importir dapat bersaing dengan harga yang sehat, sehingga tidak ada lagi dominasi kuota impor oleh beberapa importir saja," katanya.

Selanjutnya, kata Surya, ketetapan PP seharusnya dilaksanakan oleh berbagai elemen pemerintahan, termasuk Dirjen Hortikultura. Apabila Dirjen Hortikultura terbukti tidak melaksanakan PP 26/2021, maka sudah selayaknya Menteri Pertanian melakukan evaluasi secara menyeluruh, agar para importir dan masyarakat secara umum tidak dirugikan.

Surya mengatakan, yang paling berbahaya dalam pelaksanaan aturan mengenai RIPH adalah lahirnya mafia rente. Maka, pemerintah perlu lebih tegas dalam menetapkan dan melaksanan aturan terkait RIPH ini, jangan sampai aturan yang ada justeru memberikan ruang bagi lahirnya mafia rente.

"Mafia rente ini kemudian akan membebani para importir dalam menetapkan harga, sehingga pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat, dikarenakan harus mengkonsumsi komoditas dengan harga yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar," tandasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya