Berita

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor/Kemenag

Nusantara

Kemenag Ajak Masyarakat Bersama Awasi Lembaga Zakat Bermasalah

SENIN, 29 MARET 2021 | 07:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi lembaga pengelola zakat bermasalah dengan melapor ke Kementerian Agama (Kemenag), menyusul dicabutnya izin LAZ ABA baru-baru ini karena telah menyalahgunakan wilayah operasional terkait kotak amal.

Tarmizi Tohor  mengatakan Kemenag sebagai pengawas tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dan peran masyarakat untuk membantu. Pasalnya untuk mengawasi sekitar 685 Organisasi Pengelola Zakat resmi yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia diperlukan pengawasan dari pihak yang paling dekat dengan lokasi lembaga zakat yang ada.  

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap lembaga zakat, dengan melapor ke Kemenag melalui simbi.kemenag.go.id/simzat,” katanya, dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/03).


Kementerian Agama tidak akan segan-segan mencabut izin lembaga yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dari masyarakat, seperti yang dilakukan kepada LAZ ABA.

“Verifikasi perizinan secara berlapis dilakukan juga oleh Baznas, hasil rekomendasi Baznas dilakukan verifikasi akhir oleh Kemenag, sehingga diharapkan LAZ yang diberikan izin betul-betul bekerja untuk umat,” terang Tarmizi.

Ia berharap kasus lembaga zakat bermasalah dapat dijadikan pelajaran, sebab Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 mengamanatkan dana ZIS dan DSKL yang diterima harus bebas dari tindakan pencucian uang dan hasil kriminal lainnya termasuk korupsi dan terorisme.

“Tindakan terorisme tentunya bertentangan dengan kepatuhan syariah yang harus ditaati,” ujarnya.

Direktur mengatakan kedepannya Unit Pengumpul Zakat di Masjid akan diberdayakan dengan mengawasi peredaran kotak amal di lingkungan masjid dan pembuatan sistem laporan keuangan masjid yang tahun ini akan digarap.

“Ini untuk menghindari penyebaran kotak amal liar dari lembaga terlarang,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya