Berita

Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra dalam Rembug Nasional Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan Kemhan pada 24 Maret 2021/Ist

Pertahanan

Rembug Nasional 2021, Kemhan Satukan Persepsi Demi Program Bela Negara Berkesinambungan

RABU, 24 MARET 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kesadaran bela negara perlu ditanamkan pada seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat. Sehingga diperlukan sinergitas antara kementerian, lembaga, dan instansi terkait untuk Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Hal itu yang mendasari diselenggarakannya acara Rembug Nasional Tahun Anggaran 2021 yang diikuti oleh 208 peserta perwakilan dari kementerian/lembaga, instansi pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Dengan tema “Rembug Nasional Menyatukan Persepsi dan Optimalisasi Program Nasional Bela Negara Dalam Rangka Membangun Sinergi dan Sinkronisasi Program Kebijakan PKBN Secara Masif dan Berkesinambungan”, acara itu berlangsung selama dua hari.


Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan), melalui Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, itu dibuka oleh Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra di Jakarta, Rabu (24/3).

Dalam sambutannya, Herindra menyampaikan bahwa kegiatan Rembug Nasional merupakan penting dan stategis. Bukan hanya sebagai ajang silaturahmi, namun juga untuk membangun sinergi dalam melaksanakan PKBN, yang bagian dari Program Prioritas Nasional Revolusi Mental.

Ia mengatakan, perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional saat ini telah menciptakan spektrum ancaman dan tantangan yang kompleks terhadap pertahanan negara. Ancaman dan tantangan tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman non militer.

Dengan begitu, kesadaran Bela Negara setiap warga negara lah yang menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa.

Hal itu juga ditegaskan dengan lahirnya PP No. 3/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UU 23/2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara.

Bela Negara juga merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3). Di mana hak dan kewajibannya diatur dalam UU 3/2002 Pasal 9 dan diperkuat lagi dengan UU 23/2019.

“Dari berbagai ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa ditawar lagi," tegas Wamenhan, seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi.

"Saya belajar kemiliteran sejak masuk tentara. Dulu sudah ada pengertian komponen cadangan, komponen pendukung, tapi belum ada yg mengatur. Baru di era kepemimpinan Presiden Jokowi lahir UU 23/2019. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam mengelola negara untuk membangun pertahanan," jelasnya.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam sambutannya menjelaskan bahwa bela negara adalah bagian yang tidak terpisah dari usaha pertahanan negara. Sistem pertahanan semesta (Sishanta) sudah merupakan amanat konstitusi.

"Itu bukan bahasanya Pak Menhan Prabowo saja, tapi ada di UUD 1945. Oleh karena itu strategi pertahanan negara harus melibatkan seluruh elemen," ujarnya.

Mekanisme penyelenggaraan Rembug Nasional dilakukan secara panel melalui paparan dari narasumber. Mereka adalah Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid; Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPB/Bappenas Slamet Soedarsono; Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Rondon Pedraso; dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.

Hadir juga Karo Turdang Setjen Kemhan Marsma TNI Muhammad Idris, Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayuda, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto  dan Kapusdatin Kemhan Brigjen TNI Dede Mulyana.

Tampak mendampingi wamenhan adalah Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana dan Rektor Unhan Laksdya TNI Dr. Amarulla Octavian.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya