Berita

Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra dalam Rembug Nasional Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan Kemhan pada 24 Maret 2021/Ist

Pertahanan

Rembug Nasional 2021, Kemhan Satukan Persepsi Demi Program Bela Negara Berkesinambungan

RABU, 24 MARET 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kesadaran bela negara perlu ditanamkan pada seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat. Sehingga diperlukan sinergitas antara kementerian, lembaga, dan instansi terkait untuk Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Hal itu yang mendasari diselenggarakannya acara Rembug Nasional Tahun Anggaran 2021 yang diikuti oleh 208 peserta perwakilan dari kementerian/lembaga, instansi pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Dengan tema “Rembug Nasional Menyatukan Persepsi dan Optimalisasi Program Nasional Bela Negara Dalam Rangka Membangun Sinergi dan Sinkronisasi Program Kebijakan PKBN Secara Masif dan Berkesinambungan”, acara itu berlangsung selama dua hari.


Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan), melalui Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, itu dibuka oleh Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra di Jakarta, Rabu (24/3).

Dalam sambutannya, Herindra menyampaikan bahwa kegiatan Rembug Nasional merupakan penting dan stategis. Bukan hanya sebagai ajang silaturahmi, namun juga untuk membangun sinergi dalam melaksanakan PKBN, yang bagian dari Program Prioritas Nasional Revolusi Mental.

Ia mengatakan, perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional saat ini telah menciptakan spektrum ancaman dan tantangan yang kompleks terhadap pertahanan negara. Ancaman dan tantangan tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman non militer.

Dengan begitu, kesadaran Bela Negara setiap warga negara lah yang menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa.

Hal itu juga ditegaskan dengan lahirnya PP No. 3/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UU 23/2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara.

Bela Negara juga merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3). Di mana hak dan kewajibannya diatur dalam UU 3/2002 Pasal 9 dan diperkuat lagi dengan UU 23/2019.

“Dari berbagai ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia yang tidak bisa ditawar lagi," tegas Wamenhan, seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi.

"Saya belajar kemiliteran sejak masuk tentara. Dulu sudah ada pengertian komponen cadangan, komponen pendukung, tapi belum ada yg mengatur. Baru di era kepemimpinan Presiden Jokowi lahir UU 23/2019. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam mengelola negara untuk membangun pertahanan," jelasnya.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam sambutannya menjelaskan bahwa bela negara adalah bagian yang tidak terpisah dari usaha pertahanan negara. Sistem pertahanan semesta (Sishanta) sudah merupakan amanat konstitusi.

"Itu bukan bahasanya Pak Menhan Prabowo saja, tapi ada di UUD 1945. Oleh karena itu strategi pertahanan negara harus melibatkan seluruh elemen," ujarnya.

Mekanisme penyelenggaraan Rembug Nasional dilakukan secara panel melalui paparan dari narasumber. Mereka adalah Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid; Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPB/Bappenas Slamet Soedarsono; Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Rondon Pedraso; dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.

Hadir juga Karo Turdang Setjen Kemhan Marsma TNI Muhammad Idris, Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayuda, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto  dan Kapusdatin Kemhan Brigjen TNI Dede Mulyana.

Tampak mendampingi wamenhan adalah Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana dan Rektor Unhan Laksdya TNI Dr. Amarulla Octavian.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya