Berita

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Ist

Politik

Berkas KLB Dinyatakan Belum Lengkap, Demokrat: Kami Yakin Menkumham Bakal Objektif Dan Adil

SENIN, 22 MARET 2021 | 16:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Berkas atau dokumen yang dikirim pihak Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang, telah dinyatakan belum lengkap oleh
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna F Laoly.

Pihak KLB sepihak itu pun diminta Mekumham untuk segera melengkapi kekurangan dalam tempo sepekan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, langkah Kemenkumham sudah tepat dengan meminta pihak KLB untuk melengkapi berkas tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, langkah Kemenkumham sudah tepat dengan meminta pihak KLB untuk melengkapi berkas tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,” ucap Zaky melalui keterangannya, Senin (22/3).

Dia menambahkan ketika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol, tentu patokan Kemenkumham adalah UU No 2 Tahun 2008 jo UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No 34 Tahun 2017.

"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya. Lalu, sejak diminta melengkapi berkas, ada batasan waktu tujuh hari. Jika sampai dengan tenggat waktu, berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya ditolak. Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham,” paparnya.

Saat ini, pihak Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih menunggu keputusan dari Kemenkumham. Mereka berharap keputusan yang akan dikeluarkan nanti bersifat objektif dan adil.

"Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan objektif dan adil. Sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat,” demikian Herzaky.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya