Berita

Ilustrasi

Politik

Gapmmi: Kebutuhan Meningkat Tapi Garam Lokal Belum Bisa Untuk Industri

SABTU, 20 MARET 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pemerintah berencana mengimpor garam sebanyak 3,07 juta ton.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi mengatakan industri makanan dan minuman membutuhkan 747 ribu ton garam impor di tahun 2021.

Kata dia, industri berbahan baku garam terus meningkat setiap tahunnya, maka kebutuhan garam industri terus meningkat yang kebutuhan garam ini dipenuhi oleh impor garam. Pasalnya garam industri belum dapat dipenuhi oleh garam lokal.


"Industri makanan dan minuman sendiri tumbuh 1,8 persen pada tahun 2020, belum industri yang lain," ucap Adhi, Sabtu (20/3).

Adhi menjelaskan garam yang dipakai oleh industri menyaratkan kualitas tertentu. Kadar NaCl pada garam harus minimal 97 persen. Serta kadar pengotor pada garam harus rendah, seperti zat kalsium dan magnesium.

"Garam yang digunakan harus berdasarkan kriteria industri. Kita dituntut untuk membuat produk yang baik dan masa simpan yang panjang, kalau garam dengan kadar pengotornya banyak maka produk kita kalah saing dengan produk negara lain," ujarnya.

Dia membandingkan sisi ekonomi adanya impor garam. Industri makanan minuman pada tahun 2020 mengimpor garam sebesar 19 juta doalr AS. Dibandingkan dengan nilai ekspor produk bahan baku garam impor menghasilkan nilai ekpor mencapai 31 miliar dolar As.

"Nilai impor garam kecil, tapi menghasilkan nilai ekspor yang besar," katanya.

Adhi menyarankan kepada pemerintah untuk mencontoh India. Petani garam di India memperoleh keuntungan walaupun harga jualnya lebih murah dibanding Indonesia. Pasalnya petani garam di India mampu produksi garam lebih banyak daripada di dalam negeri.

"India produksinya 21 juta ton pertahun, sedangkan di dalam negeri baru 1,5 juta ton pada 2020," jelasnya.

Dia mengatakan, industri makanan minuman ikut andil menyerap garam lokal. Kebutuhan garam untuk industri sebanyak 743 ribu ton diantaranya dipenuhi garam lokal sebanyak 131 ribu ton pada 2021.

"Penyerapan garam lokal secara berkala terus meningkat," tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Fridy Juwono mengatakan impor garam berdasarkan audit untuk verifikasi kebutuhan garam pada pengguna industri.

"Kebutuhan impor meningkat karena ada tambahan investasi di industri pengguna garam, belum lagi ada kebutuhan peningkatan produksi bagi industri yang sudah ada," ungkapnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya