Berita

Sidang perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Repro

Hukum

Saksi Pelapor Kasus Jumhur Hidayat Bohong, BAP Ternyata Dirancang Penyidik

KAMIS, 18 MARET 2021 | 22:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguak fakta mengejutkan.

Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adintho Prabayu yang juga pihak pelapor mengaku bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya sudah dibuatkan penyidik. Hal itu diakuinya saat dicecar oleh terdakwa Jumhur.

"Apakah saudara saksi pernah belajar ilmu telepati?" tanya Jumhur di persidangan, Kamis (18/3).

Jumhur kemudian mempertanyakan soal adanya tiga orang saksi dengan isi BAP yang sama. Hal itu dirasa janggal karena ketiga orang tersebut melapor di waktu berbeda. Mendengar pertanyaan Jumhur, saksi Adintho Prabayu mengaku tidak tahu.

 "Kalau begitu, saat saksi melapor, sudah ada BAP yang dibuat penyidik?" cecar Jumhur.

"Ya," jawab saksi.

Mendengar pengakuan saksi, Jumhur yang juga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini kembali melontarkan pertanyaan.

"Setelah membacanya, saksi setuju dengan isi di BAP tersebut?" tanya Jumhur.

Pertanyaan Jumhur tersebut kemudian diamini saksi. Saksi yang juga seorang advokat itu mengaku bahwa BAP yang dimaksud telah dibuat oleh pihak kepolisian. Setelah membacanya, barulah ia menandatangani BAP tersebut.

Mendengar pemaparan saksi, terdakwa Jumhur lantas menegaskan kepada Majelis Hakim bahwa saksi pelapor yang dihadirkan tersebut telah berkedudukan tidak independen.

"Mereka melaporkan bukan karena kesadarannya, melainkan karena digiring oleh kekuatan besar untuk memasukkan saya ke dalam sini," demikian Jumhur.

Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Jumhur menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya tentang Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Menurut Jaksa, cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan senada "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawa ini".

Dalam cuitan tersebut, Jumhur mencantumkan link berita dari Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja". Atas cuitannya itu, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU 1/1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan dari UU 11/2008 tentang ITE.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya