Berita

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi usai menjadi saksi persidangan perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL)/RMOL

Hukum

Ngaku Pernah Dikirim Uang Dari Amiril Mukminin, Iis Rosita Dewi Yakini Uang Tersebut Milik Edhy Prabowo

KAMIS, 18 MARET 2021 | 00:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi yang juga istri tersangka Edhy Prabowo meyakini uang Rp 50 juta setiap yang diterimanya merupakan uang dari suaminya itu.

Hal itu disampaikan Iis saat bersaksi dipersidangan terdakwa Suharjito yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Saat bersaksi, Iis mengaku pernah dikirimkan uang dari Amiril Mukminin yang merupakan sekretaris pribadi (Sespri) Edhy saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.


"Pastinya pernah Pak, tapi kapan-kapannya saya pastinya tidak ingat. Yang pasti itu pasti sesuai perintah dari Pak Edhy. Dan biasanya Pak Edhy juga selalu memberitahukan terlebih dahulu kepada saya. Misalnya 'mah nanti Amiril kirim uang' atau 'uang bulan ini nanti dikirim sama Amiril' atau keperluan apa yang lain. Pasti selalu ada pemberitahuan dahulu dari Pak Edhy," ujar Iis.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu mendalami pengetahuan Iis soal sumber uang yang dikirim Amiril tersebut.

"Yang setahu saya pastinya apapun yang dikirim oleh Amiril pasti uang suami saya. Karena Amiril memegang uang suami saya," yakin Iis.

Akan tetapi, Iis mengaku tidak mengetahui uang apa saja yang dipegang oleh Amiril. Yang ia tahu adalah, uang yang Edhy dapat.

Sementara itu, Iis mengaku setiap bulan selalu diberikan uang oleh suaminya itu untuk keperluan rumah tangga.

Saat ditanya nominal uang yang diterima setiap bulannya itu, Iis sempat terdiam dan terkesan enggan menjawab pertanyaan JPU. Iis lantas meminta pendapat terhadap Hakim Ketua apakah pertanyaan JPU harus dijawab atau tidak.

"Sebelum dijawab, jawabannya diberikan oleh saksi Edhy Prabowo sebagai suami, pertanyaan inti diberikan langsung atau melalui Amiril Mukminin?" tanya Hakim Ketua kepada Iis.

Iis menjawab bahwa uang bulanan diberikan langsung oleh Edhy dan bukan dari Amiril.

"Selama saya menikah dengan Pak Edhy, itu ada yang transfer ada yang tunai," kata Iis.

"Baik, oleh karenanya pertanyaan Penuntut Umum masih relevan untuk dijawab tentang berapa jumlah nominal. Ini kan kewajiban suami nih ceritanya tuh, diungkap di sini silakan, pro justicial," jawab Hakim Ketua yang mempersilakan Iis untuk menjawab pertanyaan JPU.

"Sekitar Rp 50 juta," jawab Iis yang disambut celetukan kaget dari pengunjung yang hadir di ruang persidangan.

Selanjutnya, JPU menanyakan kembali kepada Iis soal penghasilan lain yang diterima oleh Edhy yang dikelola oleh Amiril. Akan tetapi, Iis mengaku tidak mengetahui.

"Berarti ada dua dapur nih ya bu, ada uang Pak Menteri yang dikasih ke Amiril, ada uang yang dikasih ke Ibu. Apakah Ibu tau juga bahwa Pak Edhy bahwa diperintahkan oleh Amiril mengirim ke orang tuanya Bu?" tanya JPU melanjutkan.

"Oh itu saya tau. Pasti setiap bulan kadang dari saya kadang dari Amiril," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Amiril mengaku juga memegang uang dari keuntungan dari PT Aero Citra Kargo (ACK) yang merupakan perusahaan yang sengaja dibentuk untuk mengumpulkan fee dari para perusahaan eksportir BBL.

Amiril memegang rekening dua pejabat di PT ACK. Yaitu milik Achmad Bachtiar dan Amri yang diangkat sebagai pemilik saham di PT ACK.

Amiril pun mengaku bahwa uang di rekening kedua orang itu dikelolanya dan dipergunakan untuk keperluan Edhy Prabowo sesuai perintah dari Edhy.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya