Berita

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi usai menjadi saksi persidangan perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL)/RMOL

Hukum

Ngaku Pernah Dikirim Uang Dari Amiril Mukminin, Iis Rosita Dewi Yakini Uang Tersebut Milik Edhy Prabowo

KAMIS, 18 MARET 2021 | 00:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi yang juga istri tersangka Edhy Prabowo meyakini uang Rp 50 juta setiap yang diterimanya merupakan uang dari suaminya itu.

Hal itu disampaikan Iis saat bersaksi dipersidangan terdakwa Suharjito yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Saat bersaksi, Iis mengaku pernah dikirimkan uang dari Amiril Mukminin yang merupakan sekretaris pribadi (Sespri) Edhy saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.


"Pastinya pernah Pak, tapi kapan-kapannya saya pastinya tidak ingat. Yang pasti itu pasti sesuai perintah dari Pak Edhy. Dan biasanya Pak Edhy juga selalu memberitahukan terlebih dahulu kepada saya. Misalnya 'mah nanti Amiril kirim uang' atau 'uang bulan ini nanti dikirim sama Amiril' atau keperluan apa yang lain. Pasti selalu ada pemberitahuan dahulu dari Pak Edhy," ujar Iis.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu mendalami pengetahuan Iis soal sumber uang yang dikirim Amiril tersebut.

"Yang setahu saya pastinya apapun yang dikirim oleh Amiril pasti uang suami saya. Karena Amiril memegang uang suami saya," yakin Iis.

Akan tetapi, Iis mengaku tidak mengetahui uang apa saja yang dipegang oleh Amiril. Yang ia tahu adalah, uang yang Edhy dapat.

Sementara itu, Iis mengaku setiap bulan selalu diberikan uang oleh suaminya itu untuk keperluan rumah tangga.

Saat ditanya nominal uang yang diterima setiap bulannya itu, Iis sempat terdiam dan terkesan enggan menjawab pertanyaan JPU. Iis lantas meminta pendapat terhadap Hakim Ketua apakah pertanyaan JPU harus dijawab atau tidak.

"Sebelum dijawab, jawabannya diberikan oleh saksi Edhy Prabowo sebagai suami, pertanyaan inti diberikan langsung atau melalui Amiril Mukminin?" tanya Hakim Ketua kepada Iis.

Iis menjawab bahwa uang bulanan diberikan langsung oleh Edhy dan bukan dari Amiril.

"Selama saya menikah dengan Pak Edhy, itu ada yang transfer ada yang tunai," kata Iis.

"Baik, oleh karenanya pertanyaan Penuntut Umum masih relevan untuk dijawab tentang berapa jumlah nominal. Ini kan kewajiban suami nih ceritanya tuh, diungkap di sini silakan, pro justicial," jawab Hakim Ketua yang mempersilakan Iis untuk menjawab pertanyaan JPU.

"Sekitar Rp 50 juta," jawab Iis yang disambut celetukan kaget dari pengunjung yang hadir di ruang persidangan.

Selanjutnya, JPU menanyakan kembali kepada Iis soal penghasilan lain yang diterima oleh Edhy yang dikelola oleh Amiril. Akan tetapi, Iis mengaku tidak mengetahui.

"Berarti ada dua dapur nih ya bu, ada uang Pak Menteri yang dikasih ke Amiril, ada uang yang dikasih ke Ibu. Apakah Ibu tau juga bahwa Pak Edhy bahwa diperintahkan oleh Amiril mengirim ke orang tuanya Bu?" tanya JPU melanjutkan.

"Oh itu saya tau. Pasti setiap bulan kadang dari saya kadang dari Amiril," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Amiril mengaku juga memegang uang dari keuntungan dari PT Aero Citra Kargo (ACK) yang merupakan perusahaan yang sengaja dibentuk untuk mengumpulkan fee dari para perusahaan eksportir BBL.

Amiril memegang rekening dua pejabat di PT ACK. Yaitu milik Achmad Bachtiar dan Amri yang diangkat sebagai pemilik saham di PT ACK.

Amiril pun mengaku bahwa uang di rekening kedua orang itu dikelolanya dan dipergunakan untuk keperluan Edhy Prabowo sesuai perintah dari Edhy.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya