Berita

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman/Net

Politik

Benny K. Harman: Negara Wajib Lindungi Partai Demokrat Yang Sah

KAMIS, 11 MARET 2021 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Demokrat hingga kini tidak menganggap gerakan sepihak yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu. Sebab, gerakan itu merupakan ilegal dan inkonstitusional.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman dalam acara Sarasehan Kebangsaan #41 Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) bertajuk "Menyoal KLB Partai Demokrat yang Beraroma Kudeta" pada Kamis (11/3).

"Sikap kami saat ini, kami tidak pernah menganggap pengurus partai hasil KLB Deli Serdang. Sebab apa? Diadakan orang tidak berhak, penyelenggaraannya tidak jelas oleh siapa, yg hadir juga tidak jelas siapa. Tidak memenuhi konstitusi partai," kata Benny Harman.


Atas dasar itu, kata Benny, pihaknya mendatangi Kemenkumham untuk menyampaikan sekaligus meminta pemerintah untuk tidak menerima pengurus hasil KLB Deli Serdang.

Sebab, Partai Demokrat yang sah secara hukum yaitu di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Bagi kami ini kewajiban pemerintah dan negara, sebab AD/ART sudah disahkan. Dicatat dalam lembaran negara. Pengurus hasil kongres tahun lalu sudah disahkan. Disahkan bagi kami maknanya adalah negara punya kewajiban melindungi yang sah ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Benny mempersilahkan pemerintah untuk mengecek dan melihat AD/ART yang telah disahkan di Kemenkumham apakah KLB Medan itu sah atau tidak. Selanjutnya, pengurus KLB Medan itu dapat diterima atau tidak.

"Bagi kami jelas sekali setelah melihat alasan itu, tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART, tidak ada alasan bagi pemerintah menerima pengurus baru hasil KLB PD di Deli Serdang," pungkasnya.

Turut hadir sejumlah narasumber dalam diskusi daring tersebut antara lain Ketua Umum DN-PIM Prof Din Syamsuddin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Akademisi Ubedillah Badrun, Peneliti Senior LIPI Prof Siti Zuhro dan Toto Izul Fatah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya