Berita

Anggota Komisi II DPR PKS Nasir Djamil/Net

Politik

Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas, Nasir Djamil: Pembantu Presiden Tidak Sigap

KAMIS, 11 MARET 2021 | 11:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021.

Keputusan politik ini mengundang tanda tanya di kalangan masyarakat.

Pasalnya, secara tegas Presiden Joko Widodo menyampaikan meminta kepada parlemen untuk merevisi undang undang tersebut.


Bahkan orang nomor satu di Indonesia itu meminta wakil rakyat menghapus jika ditemukan adanya pasal karet.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, jika melihat data-data terkait dengan UU ITE sudah banyak menelan korban, dan korban-korban itu sebenarnya tidak perlu jadi korban.

“Kebanyakan korban itu akademisi aktivis, ibu rumah tangga, yang mereka itu rata-rata punya akses dengan kekuasaan. Sehingga mereka itu dikorbankan, karena itu apa yang disampaikan Pak Jokowi itu seharusnya, dicermati dengan baik oleh pembantu presiden,” tegas Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/3).

Menurut legislator asal Aceh ini, salah satu cara untuk menekan korban akibat UU ITE dengan cara memasukkan petisi UU ITE dalam program legislasi nasional.

“Cuman problemnya saya enggak tahu, apakah naskah akademisnya belum siap dan juga RUU belum siap. Biasanya untuk masuk Prolegnas kan syaratnya itu harus punya (naskah akademis) dan draf RUU-nya,” katanya.

“Itu artinya bahwa ternyata memang pemerintah tidak begitu siap bisa dikatakan pembantu presiden tidak siap dan sigap, dalam menindaklanjuti arahan presiden itu. Artinya enggak usah lagi diperdebatkan karena itu tadi sudah banyak korban,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Nasir mengatakan sangat disayangkan kalau revisi UU ITE itu tidak masuk dalam prolegnas.

“Kita berharap, dalam waktu dekat atau masa sidang yang akan datang bisa diusulkan kembali dalam Prolegnas,” katanya.

Dengan adanya revisi UU ITE, lanjut Nasir, pemerintah tidak perlu khawatir dengan penyebaran berita hoaks yang liar di sosial media.

“Jangan lagi kita menambah daftar korban UU ITE itu. Jadi pemerintah enggak perlu khawatir ini direvisi akan banyak hoaks justru pemerinta harus siap itu melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya