Berita

Pencoblosan pemilu kepala daerah pada 2020/RMOL

Politik

Revisi UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, KIPP: DPR Menyerahkan Revisi UU Pemilu Dan Pemilihan Kepada Perpu?

RABU, 10 MARET 2021 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencabutan draf revisi undang-undang 7/2017 tentang Pemilu dari Prolegnas oleh DPR memunculkan pertanyaaan bagi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta mengatakan, keputusan mencabut revisi UU Pemilu oleh Badan Legislatif DPR bersama pemerintah di dalam Rapat Kerja kemarin, justru tidak menyelesaikan banyak persoalan pelik di dalam pemilu yang pernah terjadi sebelumnya.

"Dengan demikian maka berbagai persoalan yang seharusnya dibahas dan dicari solusinya melalui revisi UU Pemilu dan UU Pemilihan tidak akan dibahas di DPR," ujar Kaka Suminta dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/3).

Lebih rinci lagi, Kaka Suminta menjabarkan beragam persoalan yang kemungkinan  terjadi karena revisi UU Pemilu tidak dilaksanakan DPR.

Di antaranya, tidak ada sinkronisasi antara UU pemilu dan UU Pilkada yang bisa menyesuaikan dengan situasi pandemi, perkembangan politik dan juga teknologi yang berubah cepat saat ini.

"Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional pada tahun 2024 berhimpitan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024," tutur Kaka Suminta.

"Sebuah permasalahan penyelenggaraan yang memerlukan persiapan dan potensi permasalahan yang cukup pelik. Serta potensi residu politik pemilu yang bisa berakibat pada pemilihan 2024," sambungnya.

Selain itu, Kaka Suminta juga melihat adanya penunjukan Plt Kepala Daerah yang sangat banyak, serta potensi kepentingan politik pemerintah dan koalisinya, karena pelaksanaan pemilu serantak 2024 nanti.

Karena itu, KIPP berharap kepada DPR untuk mempertimbangkan pencabutan revisi UU Pemilu. Apabila tidak, maka muncul pertanyaan yang terkait kemungkinan diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk penyelenggaraan pemilu ini.

"Memperhatikan banyaknya permasalahan tersebut di atas, nampaknya DPR perlu untuk menimbang kembali kelanjutan pembahasan revisi Undang-undang pemilu dan pemilihan tersebut," ucap Kaka Suminta.

"Atau, apakah dengan hal tersebut (mencabut revisi UU Pemilu dari prolegnas) bisa kita katakan bahwa DPR menyerahkan Revisi Undang-undang Pemilu dan Pemilihan kepada Perpu?," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya