Berita

Pencoblosan pemilu kepala daerah pada 2020/RMOL

Politik

Revisi UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, KIPP: DPR Menyerahkan Revisi UU Pemilu Dan Pemilihan Kepada Perpu?

RABU, 10 MARET 2021 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencabutan draf revisi undang-undang 7/2017 tentang Pemilu dari Prolegnas oleh DPR memunculkan pertanyaaan bagi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta mengatakan, keputusan mencabut revisi UU Pemilu oleh Badan Legislatif DPR bersama pemerintah di dalam Rapat Kerja kemarin, justru tidak menyelesaikan banyak persoalan pelik di dalam pemilu yang pernah terjadi sebelumnya.

"Dengan demikian maka berbagai persoalan yang seharusnya dibahas dan dicari solusinya melalui revisi UU Pemilu dan UU Pemilihan tidak akan dibahas di DPR," ujar Kaka Suminta dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/3).


Lebih rinci lagi, Kaka Suminta menjabarkan beragam persoalan yang kemungkinan  terjadi karena revisi UU Pemilu tidak dilaksanakan DPR.

Di antaranya, tidak ada sinkronisasi antara UU pemilu dan UU Pilkada yang bisa menyesuaikan dengan situasi pandemi, perkembangan politik dan juga teknologi yang berubah cepat saat ini.

"Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional pada tahun 2024 berhimpitan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024," tutur Kaka Suminta.

"Sebuah permasalahan penyelenggaraan yang memerlukan persiapan dan potensi permasalahan yang cukup pelik. Serta potensi residu politik pemilu yang bisa berakibat pada pemilihan 2024," sambungnya.

Selain itu, Kaka Suminta juga melihat adanya penunjukan Plt Kepala Daerah yang sangat banyak, serta potensi kepentingan politik pemerintah dan koalisinya, karena pelaksanaan pemilu serantak 2024 nanti.

Karena itu, KIPP berharap kepada DPR untuk mempertimbangkan pencabutan revisi UU Pemilu. Apabila tidak, maka muncul pertanyaan yang terkait kemungkinan diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk penyelenggaraan pemilu ini.

"Memperhatikan banyaknya permasalahan tersebut di atas, nampaknya DPR perlu untuk menimbang kembali kelanjutan pembahasan revisi Undang-undang pemilu dan pemilihan tersebut," ucap Kaka Suminta.

"Atau, apakah dengan hal tersebut (mencabut revisi UU Pemilu dari prolegnas) bisa kita katakan bahwa DPR menyerahkan Revisi Undang-undang Pemilu dan Pemilihan kepada Perpu?," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya