Berita

Pencoblosan pemilu kepala daerah pada 2020/RMOL

Politik

Revisi UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, KIPP: DPR Menyerahkan Revisi UU Pemilu Dan Pemilihan Kepada Perpu?

RABU, 10 MARET 2021 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencabutan draf revisi undang-undang 7/2017 tentang Pemilu dari Prolegnas oleh DPR memunculkan pertanyaaan bagi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta mengatakan, keputusan mencabut revisi UU Pemilu oleh Badan Legislatif DPR bersama pemerintah di dalam Rapat Kerja kemarin, justru tidak menyelesaikan banyak persoalan pelik di dalam pemilu yang pernah terjadi sebelumnya.

"Dengan demikian maka berbagai persoalan yang seharusnya dibahas dan dicari solusinya melalui revisi UU Pemilu dan UU Pemilihan tidak akan dibahas di DPR," ujar Kaka Suminta dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/3).


Lebih rinci lagi, Kaka Suminta menjabarkan beragam persoalan yang kemungkinan  terjadi karena revisi UU Pemilu tidak dilaksanakan DPR.

Di antaranya, tidak ada sinkronisasi antara UU pemilu dan UU Pilkada yang bisa menyesuaikan dengan situasi pandemi, perkembangan politik dan juga teknologi yang berubah cepat saat ini.

"Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional pada tahun 2024 berhimpitan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024," tutur Kaka Suminta.

"Sebuah permasalahan penyelenggaraan yang memerlukan persiapan dan potensi permasalahan yang cukup pelik. Serta potensi residu politik pemilu yang bisa berakibat pada pemilihan 2024," sambungnya.

Selain itu, Kaka Suminta juga melihat adanya penunjukan Plt Kepala Daerah yang sangat banyak, serta potensi kepentingan politik pemerintah dan koalisinya, karena pelaksanaan pemilu serantak 2024 nanti.

Karena itu, KIPP berharap kepada DPR untuk mempertimbangkan pencabutan revisi UU Pemilu. Apabila tidak, maka muncul pertanyaan yang terkait kemungkinan diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk penyelenggaraan pemilu ini.

"Memperhatikan banyaknya permasalahan tersebut di atas, nampaknya DPR perlu untuk menimbang kembali kelanjutan pembahasan revisi Undang-undang pemilu dan pemilihan tersebut," ucap Kaka Suminta.

"Atau, apakah dengan hal tersebut (mencabut revisi UU Pemilu dari prolegnas) bisa kita katakan bahwa DPR menyerahkan Revisi Undang-undang Pemilu dan Pemilihan kepada Perpu?," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya