Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay (kiri)/RMOL

Politik

Banyak Mudaratnya, PAN Minta Jokowi Kaji Ulang Perpres Investasi Miras

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 23:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan membuka peluang investasi untuk minuman beralkohol.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.


Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah segera mengkaji dan mereview perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pasalnya, di dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu.

Kata Saleh, pasal-pasal tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” tegas Saleh, Minggu (28/2).

“Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” imbuhnya.

Saleh menambahkan, jika investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pihaknya mempertanyakan terkait miras tersebut tidak akan didistribuskan ke provinsi lain.

“Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan Perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi. Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu,” katanya.

Adapun miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres.

“Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya