Berita

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/Net

Politik

Bagi PDIP Operasi Tangkap Tangan Nurdin Abdullah Janggal, Seharusnya Operasi Tangkap Tidur

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 11:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Istilah operasi tangkap tangan (OTT) yang disematkan KPK dalam operasi penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dinilai janggal oleh PDI Perjuangan.

Pasalnya dalam operasi itu, Nurdin Abdullah tidak sedang tertangkap tangan melakukan praktik korupsi. Penangkapan dilakukan KPK saat Nurdin sedang terlelap di kamar rumahnya.

“KPK menyatakan itu operasi OTT, tapi kenyataannya Prof. Nurdin sedang tidur. Jadi lebih tepat dikatakan Operasi Tangkap Tidur,” ujar politisi PDIP Deddy Sitorus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/2).


Selain itu, lanjut Deddy, OTT yang dilakukan KPK patut dipertanyakan. Pasalnya, Deddy menduga ada upaya politik untjk menjatuhkan Nurdin Abdullah.

Lebih lanjut, Deddy Sitorus mengatakan bahwa Nurdin Abdulah meeupakan seorang pemimpin yang sudah teruji dalam menjaga disiplin diri. Di berharap kasus yang menimpanya saat ini murni semata-mata kasus hukum dan bukan dalam rangkaian menjatuhkan Nurdin secara politik.

“Jikapun beliau lalai atau terjebak dalam pusatan kasus ini, kami ingin melihat bahwa ini adalah kasus yang semata-mata demi hukum dan keadilan,” demikian Deddy Sitorus.

Nurdin bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi yang sejumlah Rp 2 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020-2021 ini, penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin, Edy Rahmat. Dan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya