Berita

Relawan FPI saat membantu korban banjiri di wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur/Net

Presisi

Soal FPI Bantu Korban Banjir, Mabes Polri: Yang Kita Larang Organisasinya Bukan Kegiatannya

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 16:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait polisi yang membubarkan FPI ketika membantu korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

"Kita tidak meributkan itu. Tentunya kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang. jadi bukan kegiatanya, tapi organisasinya yang dilarang adalah organisasi tersebut," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

Untuk itu, sekali lagi ia menegaskan keputusan polisi saat itu didasari bukan melarang kegiatan FPI membantu korban banjir melainkan hanya tidak boleh membawa-bawa atribut organisasi FPI yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.


"Jadi bukan melarang kegiatan tadi (bantu korban banjir). Tapi dia tidak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut," pungkas Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengklaim pihaknya tidak membubarkan relawan itu. Polisi, kata dia, mengimbau relawan untuk melepas atribut jika ingin membantu.

Ia mengatakan sejumlah orang kala itu menggunakan baju berlogo Front Pembela Islam dan membawa perahu, bendera, serta pelampung berlogo  Front Pembela Islam.

"Jadi itu bukan kita bubarkan. Mereka kan awalnya mau bantu. Tetapi kan segala bentuk kegiatan FPI sudah dilarang di Indonesia. Segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI itu kan dilarang. Sehingga kemarin itu kami imbau kalau mereka mau bantu, lepaskan atribut FPI, jangan pakai atribut," kata Saiful Minggu (21/2).


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya