Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji/Net
Kasus sengketa lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah harus diselesaikan secara hukum.
Dalam prinsip negara hukum, setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.
Begitu tegas pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Senin (22/2).
Menurutnya, pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.
“Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara
case by case basis saja," ujarnya.
Secara pidana, Indriyanto menilai pihak yang dilaporkan PTPN ke polisi harus bertanggung jawab. Apalagi jika sudah ada penguasaan fisik atas tanah tersebut.
"Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut,†tegasnya.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dipersangkakan dengan Pasal 107 UU 39/2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU 26/2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.