Berita

Ilustrasi vaksinasi/Net

Kesehatan

Begini Mekanisme Dan Link Pendaftaran Online Untuk Lansia Yang Ingin Divaksin

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 20:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah telah membuka tahap kedua pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran kelompok Lanjut Usia (Lansia) umur 60 tahun ke atas dan pekerja publik.

Khsus masyarakat Lansia yang ingin divaksin, Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan mekanisme pendaftaran dan akses pendaftaran secara online.

Dalam dokumen panduan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, ada dua mekanisme yang bisa ditempuh Lansia untuk mendaftarkan dirinya sebagai penerima vaksin.


Yang pertama melalui fasilitas kesehatan masyarakat, baik Puskesmas atau rumah sakit (RS) pemerintah dengan cara mengakses website resmi Kementerian Kesehatan (www.kemkes.go.id) dan sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Serta selalin itu, juga harus mengakses website resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.

Dari tiga situs resmi tersebut, sudah tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi Lansia, dan di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.

"Dalam mengisi data tersebut peserta Lansia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui Kepala RT/RW," jelas panduan Kemenkes ini.

Setelah peserta mengisi data di website tersebut, seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing, untuk selanjutnya akan ditentukan jadwal serta lokasi pelaksanaan vaksinasi.

Sementara itu, untuk mekanisme kedua yang bisa dipilih Lansia adalah melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan atau instansi yang dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.

"Organisasi atau instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat Lansia," demikian keterangan panduan ini.

Adapun, Kementerian Kesehatan turut menginformasikan daftar link website pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di 34 Provinsi.

Berikut ini adalah daftarnya:

1. DKI Jakarta: dki.kemkes.go.id
2. Serang: serang.kemkes.go.id
3. Bandung: bandung.kemkes.go.id
4. Semarang: semarang.kemkes.go.id
5. Surabaya: surabaya.kemkes.go.id
6. Yogyakarta: yogyakarta.kemkes.go.id
7. Denpasar: denpasar.kemkes.go.id
8. Banda Aceh: bandaaceh.kemkes.go.id
9. Pangkal Pinang: pangkalpinang.kemkes.go.id
10. Bengkulu: bengkulu.kemkes.go.id
11. Gorontalo: gorontalo.kemkes.go.id
12. Jambi: jambi.kemkes.go.id
13. Pontianak: pontianak.kemkes.go.id
14. Banjarmasin: banjarmasin.kemkes.go.id
15. Tanjung Selor: tanjungselor.kemkes.go.id
16. Palangkaraya: palangkaraya.kemkes.go.id
17. Samarinda: samarinda.kemkes.go.id
18. Tanjung Pinang: tanjungpinang.kemkes.go.id
19. Bandar Lampung: lampung.kemkes.go.id
20. Ambon: kotaambon.kemkes.go.id
21. Ternate: ternate.kemkes.go.id
22. Mataram: mataram.kemkes.go.id
23. Kupang: kupang.kemkes.go.id
24. Manokwari: manokwari.kemkes.go.id
25. Jayapura: jayapura.kemkes.go.id
26. Pekanbaru: pekanbaru.kemkes.go.id
27. Mamuju: mamuju.kemkes.go.id
28. Makassar: makassar.kemkes.go.id
29. Palu: palu.kemkes.go.id
30. Kendari: kendari.kemkes.go.id
31. Manado: manado.kemkes.go.id
32. Padang: padang.kemkes.go.id
33. Palembang: palembang.kemkes.go.id
34. Medan:  medan.kemkes.go.id.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya