Berita

Mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara/Net

Politik

Jika Terbukti Bersalah, Pakar Setuju Juliari, "Madam", Dan "Anak Pak Lurah" Dijatuhi Hukuman Mati

RABU, 17 FEBRUARI 2021 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dorongan agar koruptor bantuan sosial (bansos) dihukum mati terus disuarakan dari berbagai kalangan.

Salah satunya disuarakan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat kasus korupsi bansos selain Juliari Peter Batubara (JPB) yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial.

Pihak-pihak lain yang dimaksud adalah sosok "Madam" dan "Anak Pak Lurah” yag kerap dikaitkan dalam pemberitaan korupsi bansos.

Menurut Abdul Fickar, korupsi bansos bukan hanya melanggar Pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melainkan juga melanggar Pasal 28 huruf i UUD 1944.

"Sebenarnya berdasarkan UUD45 Pasal 28 i hak untuk hidup termasuk hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Jadi maksimalnya adalah hukuman seumur hidup tanpa hak remisi," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/2).

Abdul Fickar pun mengaku sangat setuju terhadap para koruptor dihukum mati.

"Saya sangat setuju terhadap koruptor Juliari Batubara dan lain-lainnya termasuk 'Madam' dan 'Anak Pak Lurah' jika terbukti, dijatuhi hukuman seumur hidup sampai busuk (mati) di penjara," tegas Abdul.

Sebab, kata Abdul, korupsi bansos merupakan kasus perbuatan rasuah yang sangat keji dan tidak tahu diri.

“Sudah jadi pejabat tinggi tapi menyalahgunakan jabatannya di masa bencana. Yang dikorupsi juga jatah rakyat pula, ini korupsi paling keji!" pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya