Berita

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/Net

Kesehatan

Panduan Buat Pemda Hingga Pengurus RT/RW, PPKM Mikro Diterapkan Berdasarkan Zonasi Covid-19

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bisa diterapkan sesuai panduan yang berdasarkan sistem zonasi resiko Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menerangkan, penerapan PPKM Mikro lebih dahulu dipetakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan atau provinsi.

"Nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersbeut sesuai kriteria," ujar Airlangga Hartarto yang dikutip melalui kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (9/2).


Kriteria yang dipakai untuk memetakan dan bisa digunakan hingga oleh pengurus RT/RW dalam penerapan PPKM terbagi ke dalam empat zonasi resiko Covid-19 yaitu zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau.

Airlangga memaparkan, zona hijau memiliki pegertian tidak ada rumah di satu RT yang terdapat kasus konfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi selama 7 hari.

Di kategori zona hijau, PPKM Mikro tidak diterapkan, tapi ada pengendalian Covid-19 dengan melakukan surveilans aktif, pengetesan kasus suspek, dan pemantauan kasus suspek secara berkala.

Kemudian yang kedua, zona kuning atau memilliki pengertian lingkungan RT yang 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif dan dalam masa isolasi.

Airlangga menjelaskan, dalam kategori untuk zona kuning ini diterpakan PPKM Rumah Tangga berupa pelacakan kasus suspek dan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Adapun yang terkait zonasi oranye memiliki pegertian lingkungan RT yang di dalamnya terdapat 6-10 rumah memiliki kasus positif dan sedang melakukan isolasi mandiri.

Hampir serupa dengan zona kuning, penanganan Covid-19 di zona oranye adalah dengan menerapkan PPKM Rumah Tangga dengan aktif melakukan pelacakan kasus suspek dan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum.

Sementara untuk zona merah atau lingkungan RT yang memiliki kasus positif di lebih dari 10 rumah dan sedang melakukan isolasi diterapkan PPKM level rukun tetangga, yang cara penanganannya hampir sama dengan penerapan PPKM di zona oranye.

Namun ditambahkan dengan pembatasan waktu keluar masuk wilayah maksimal pukul 20:00 WIB dan kegitan masyarakat ditiadakan.

"Dan akan dilakukan monitoring, evalusai dan pengawasan oleh pos jaga desa/kelurahaan dan akan berkoordinasi dengan satgas Covid tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI-Polri," tandas Airlangga.

Penerapan PPKM ini mulai diterapkan pemerintah pada hari ini dan akan berakhir pada 22 Februari 2021.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya