Berita

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/Net

Kesehatan

Panduan Buat Pemda Hingga Pengurus RT/RW, PPKM Mikro Diterapkan Berdasarkan Zonasi Covid-19

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bisa diterapkan sesuai panduan yang berdasarkan sistem zonasi resiko Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menerangkan, penerapan PPKM Mikro lebih dahulu dipetakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan atau provinsi.

"Nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersbeut sesuai kriteria," ujar Airlangga Hartarto yang dikutip melalui kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (9/2).


Kriteria yang dipakai untuk memetakan dan bisa digunakan hingga oleh pengurus RT/RW dalam penerapan PPKM terbagi ke dalam empat zonasi resiko Covid-19 yaitu zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau.

Airlangga memaparkan, zona hijau memiliki pegertian tidak ada rumah di satu RT yang terdapat kasus konfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi selama 7 hari.

Di kategori zona hijau, PPKM Mikro tidak diterapkan, tapi ada pengendalian Covid-19 dengan melakukan surveilans aktif, pengetesan kasus suspek, dan pemantauan kasus suspek secara berkala.

Kemudian yang kedua, zona kuning atau memilliki pengertian lingkungan RT yang 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif dan dalam masa isolasi.

Airlangga menjelaskan, dalam kategori untuk zona kuning ini diterpakan PPKM Rumah Tangga berupa pelacakan kasus suspek dan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Adapun yang terkait zonasi oranye memiliki pegertian lingkungan RT yang di dalamnya terdapat 6-10 rumah memiliki kasus positif dan sedang melakukan isolasi mandiri.

Hampir serupa dengan zona kuning, penanganan Covid-19 di zona oranye adalah dengan menerapkan PPKM Rumah Tangga dengan aktif melakukan pelacakan kasus suspek dan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum.

Sementara untuk zona merah atau lingkungan RT yang memiliki kasus positif di lebih dari 10 rumah dan sedang melakukan isolasi diterapkan PPKM level rukun tetangga, yang cara penanganannya hampir sama dengan penerapan PPKM di zona oranye.

Namun ditambahkan dengan pembatasan waktu keluar masuk wilayah maksimal pukul 20:00 WIB dan kegitan masyarakat ditiadakan.

"Dan akan dilakukan monitoring, evalusai dan pengawasan oleh pos jaga desa/kelurahaan dan akan berkoordinasi dengan satgas Covid tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI-Polri," tandas Airlangga.

Penerapan PPKM ini mulai diterapkan pemerintah pada hari ini dan akan berakhir pada 22 Februari 2021.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya