Berita

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/Net

Kesehatan

Panduan Buat Pemda Hingga Pengurus RT/RW, PPKM Mikro Diterapkan Berdasarkan Zonasi Covid-19

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bisa diterapkan sesuai panduan yang berdasarkan sistem zonasi resiko Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menerangkan, penerapan PPKM Mikro lebih dahulu dipetakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan atau provinsi.

"Nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersbeut sesuai kriteria," ujar Airlangga Hartarto yang dikutip melalui kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (9/2).

Kriteria yang dipakai untuk memetakan dan bisa digunakan hingga oleh pengurus RT/RW dalam penerapan PPKM terbagi ke dalam empat zonasi resiko Covid-19 yaitu zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau.

Airlangga memaparkan, zona hijau memiliki pegertian tidak ada rumah di satu RT yang terdapat kasus konfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi selama 7 hari.

Di kategori zona hijau, PPKM Mikro tidak diterapkan, tapi ada pengendalian Covid-19 dengan melakukan surveilans aktif, pengetesan kasus suspek, dan pemantauan kasus suspek secara berkala.

Kemudian yang kedua, zona kuning atau memilliki pengertian lingkungan RT yang 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif dan dalam masa isolasi.

Airlangga menjelaskan, dalam kategori untuk zona kuning ini diterpakan PPKM Rumah Tangga berupa pelacakan kasus suspek dan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Adapun yang terkait zonasi oranye memiliki pegertian lingkungan RT yang di dalamnya terdapat 6-10 rumah memiliki kasus positif dan sedang melakukan isolasi mandiri.

Hampir serupa dengan zona kuning, penanganan Covid-19 di zona oranye adalah dengan menerapkan PPKM Rumah Tangga dengan aktif melakukan pelacakan kasus suspek dan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum.

Sementara untuk zona merah atau lingkungan RT yang memiliki kasus positif di lebih dari 10 rumah dan sedang melakukan isolasi diterapkan PPKM level rukun tetangga, yang cara penanganannya hampir sama dengan penerapan PPKM di zona oranye.

Namun ditambahkan dengan pembatasan waktu keluar masuk wilayah maksimal pukul 20:00 WIB dan kegitan masyarakat ditiadakan.

"Dan akan dilakukan monitoring, evalusai dan pengawasan oleh pos jaga desa/kelurahaan dan akan berkoordinasi dengan satgas Covid tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI-Polri," tandas Airlangga.

Penerapan PPKM ini mulai diterapkan pemerintah pada hari ini dan akan berakhir pada 22 Februari 2021.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya