Berita

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/Net

Kesehatan

Panduan Buat Pemda Hingga Pengurus RT/RW, PPKM Mikro Diterapkan Berdasarkan Zonasi Covid-19

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bisa diterapkan sesuai panduan yang berdasarkan sistem zonasi resiko Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menerangkan, penerapan PPKM Mikro lebih dahulu dipetakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan atau provinsi.

"Nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersbeut sesuai kriteria," ujar Airlangga Hartarto yang dikutip melalui kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (9/2).


Kriteria yang dipakai untuk memetakan dan bisa digunakan hingga oleh pengurus RT/RW dalam penerapan PPKM terbagi ke dalam empat zonasi resiko Covid-19 yaitu zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau.

Airlangga memaparkan, zona hijau memiliki pegertian tidak ada rumah di satu RT yang terdapat kasus konfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi selama 7 hari.

Di kategori zona hijau, PPKM Mikro tidak diterapkan, tapi ada pengendalian Covid-19 dengan melakukan surveilans aktif, pengetesan kasus suspek, dan pemantauan kasus suspek secara berkala.

Kemudian yang kedua, zona kuning atau memilliki pengertian lingkungan RT yang 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif dan dalam masa isolasi.

Airlangga menjelaskan, dalam kategori untuk zona kuning ini diterpakan PPKM Rumah Tangga berupa pelacakan kasus suspek dan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Adapun yang terkait zonasi oranye memiliki pegertian lingkungan RT yang di dalamnya terdapat 6-10 rumah memiliki kasus positif dan sedang melakukan isolasi mandiri.

Hampir serupa dengan zona kuning, penanganan Covid-19 di zona oranye adalah dengan menerapkan PPKM Rumah Tangga dengan aktif melakukan pelacakan kasus suspek dan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum.

Sementara untuk zona merah atau lingkungan RT yang memiliki kasus positif di lebih dari 10 rumah dan sedang melakukan isolasi diterapkan PPKM level rukun tetangga, yang cara penanganannya hampir sama dengan penerapan PPKM di zona oranye.

Namun ditambahkan dengan pembatasan waktu keluar masuk wilayah maksimal pukul 20:00 WIB dan kegitan masyarakat ditiadakan.

"Dan akan dilakukan monitoring, evalusai dan pengawasan oleh pos jaga desa/kelurahaan dan akan berkoordinasi dengan satgas Covid tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI-Polri," tandas Airlangga.

Penerapan PPKM ini mulai diterapkan pemerintah pada hari ini dan akan berakhir pada 22 Februari 2021.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya