Berita

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/Net

Kesehatan

Panduan Buat Pemda Hingga Pengurus RT/RW, PPKM Mikro Diterapkan Berdasarkan Zonasi Covid-19

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bisa diterapkan sesuai panduan yang berdasarkan sistem zonasi resiko Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menerangkan, penerapan PPKM Mikro lebih dahulu dipetakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan atau provinsi.

"Nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersbeut sesuai kriteria," ujar Airlangga Hartarto yang dikutip melalui kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (9/2).


Kriteria yang dipakai untuk memetakan dan bisa digunakan hingga oleh pengurus RT/RW dalam penerapan PPKM terbagi ke dalam empat zonasi resiko Covid-19 yaitu zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau.

Airlangga memaparkan, zona hijau memiliki pegertian tidak ada rumah di satu RT yang terdapat kasus konfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi selama 7 hari.

Di kategori zona hijau, PPKM Mikro tidak diterapkan, tapi ada pengendalian Covid-19 dengan melakukan surveilans aktif, pengetesan kasus suspek, dan pemantauan kasus suspek secara berkala.

Kemudian yang kedua, zona kuning atau memilliki pengertian lingkungan RT yang 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif dan dalam masa isolasi.

Airlangga menjelaskan, dalam kategori untuk zona kuning ini diterpakan PPKM Rumah Tangga berupa pelacakan kasus suspek dan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Adapun yang terkait zonasi oranye memiliki pegertian lingkungan RT yang di dalamnya terdapat 6-10 rumah memiliki kasus positif dan sedang melakukan isolasi mandiri.

Hampir serupa dengan zona kuning, penanganan Covid-19 di zona oranye adalah dengan menerapkan PPKM Rumah Tangga dengan aktif melakukan pelacakan kasus suspek dan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum.

Sementara untuk zona merah atau lingkungan RT yang memiliki kasus positif di lebih dari 10 rumah dan sedang melakukan isolasi diterapkan PPKM level rukun tetangga, yang cara penanganannya hampir sama dengan penerapan PPKM di zona oranye.

Namun ditambahkan dengan pembatasan waktu keluar masuk wilayah maksimal pukul 20:00 WIB dan kegitan masyarakat ditiadakan.

"Dan akan dilakukan monitoring, evalusai dan pengawasan oleh pos jaga desa/kelurahaan dan akan berkoordinasi dengan satgas Covid tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI-Polri," tandas Airlangga.

Penerapan PPKM ini mulai diterapkan pemerintah pada hari ini dan akan berakhir pada 22 Februari 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya